SEMARANG — Tuntutan terhadap Syamsul Auliya Rachman dibacakan JPU KPK Hidayat Nurdin dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengumpulan uang THR Lebaran dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Jaksa menilai unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan tertentu.
Posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 sekaligus pejabat pembina kepegawaian menjadi dasar jaksa mengaitkan kewenangannya dengan aliran uang dari kepala OPD. Menurut JPU, kewenangan itu membuat Syamsul mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang untuk kepentingannya.
Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU KPK menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta.
Nominal uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah ada penyitaan dalam perkara tersebut. Total uang yang dikumpulkan dari sejumlah OPD disebut mencapai Rp568 juta untuk THR Lebaran yang akan dibagikan ke Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Dalam tuntutannya, Hidayat Nurdin menegaskan bahwa sebagai Bupati Cilacap, Syamsul mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan aparatur sipil negara. Kewenangan itu dinilai jaksa menjadi pintu masuk pemberian uang dari kepala OPD.
“Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari kepala OPD untuk kepentingan terdakwa melalui Sekda dan para asisten daerah,” kata Hidayat Nurdin dalam persidangan.
JPU menyebut pemberian uang dari kepala OPD kepada Syamsul disalurkan melalui Sekda dan para asisten daerah. Mekanisme itu yang membuat jaksa menilai Syamsul secara sadar menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan pribadinya.
Syamsul menjabat Bupati Cilacap periode 2025–2030. Perkara ini masuk tahap tuntutan, dengan agenda berikutnya pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
JPU KPK meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan, termasuk pidana penjara tujuh tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp568 juta. Sidang putusan akan menentukan apakah tuntutan tersebut diterima penuh atau dikurangi majelis hakim.