WONOGIRI — Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi perlu menyiapkan proposal beserta dokumen administrasi sesuai ketentuan Kemenag. Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, menyebut bantuan itu untuk mendukung perbaikan sarana ibadah.
"Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman," ujarnya, baru-baru ini.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menegaskan salah satu syarat utama adalah tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus bisa mengecek status pendataan melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Selain terdaftar, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama lembaga yang mengajukan. "Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal," kata Nurul.
Berkas diajukan dalam format PDF, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Berikut daftar lengkapnya:
Penerimaan permohonan berlangsung 12–25 Oktober 2026. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026, lalu verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026.
Nurul mengingatkan dokumen yang dilampirkan harus sesuai kondisi dan status tempat ibadah. Foto bangunan dan RAB mesti menggambarkan pekerjaan yang benar-benar diajukan, sementara dokumen status tanah harus cocok dengan status lahan tempat masjid atau musala berdiri.
Pengurus dapat melihat contoh dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Pengecekan data tempat ibadah dilakukan lewat laman SIMAS.
Besaran bantuan yang tersedia tidak otomatis menjamin permohonan disetujui. Calon penerima tetap harus melewati proses verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Pengurus yang berminat disarankan segera memeriksa kelengkapan berkas sebelum batas waktu 25 Oktober 2026.