JAWA TENGAH — Kementerian Perhubungan memastikan penarikan sejumlah unit KRL produksi PT Industri Kereta Api (INKA) dari lintasan murni untuk perawatan teknis, bukan kelalaian yang dibiarkan. Regulator menegaskan armada bermasalah tidak boleh dipaksakan beroperasi demi keselamatan penumpang, meski penarikan itu mengurangi kapasitas layanan KRL Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menyampaikan keprihatinan atas gangguan layanan KRL akibat penarikan armada dalam beberapa pekan terakhir. Ia menegaskan Kemenhub sebagai regulator tidak akan mengizinkan kereta yang bermasalah tetap melayani penumpang. Seluruh armada wajib tunduk pada spesifikasi teknis dan standar keselamatan perkeretaapian tanpa kompromi.
Alasan Recall: Kelaikan Operasi Jadi Prioritas
Allan menyebut penarikan unit KRL INKA berlangsung dalam beberapa minggu terakhir. Langkah itu memang memangkas kapasitas pelayanan, tetapi regulator menilai kelaikan operasi tidak bisa ditawar.
"Terkait KRL memang kami sangat prihatin bahwa banyak kereta beberapa minggu terakhir perlu di-recall. Karena itu mengurangi kapasitas pelayanan. Tapi apa boleh buat, yang perlu kita pastikan kan kelaian operasi dari alat transportasi tersebut," kata Allan dalam media briefing bersama Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
"Kita juga tidak ingin alat transportasi yang tidak layak melayani penumpang," tambahnya.
Evaluasi Teknis Bersama KAI dan INKA
Kemenhub bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT INKA terus menggelar evaluasi teknis secara ketat. Evaluasi menyasar penyebab gangguan pada armada KRL serta memastikan perbaikan dilakukan permanen, bukan sekadar tambal sulam.
"Sama seperti yang dilakukan oleh PT KAI, apabila memang tidak layak beroperasi, pada hari tertentu kan tidak dioperasikan. Ya ini tentunya kita juga mengikuti pembahasan evaluasi teknis bersama PT KAI maupun PT INKA. Hal-hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, harapan kami ya segera disempurnakan," jelas Allan.
Menurutnya, operator maupun pabrikan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan lulus uji kelaikan sebelum kereta melaju di jalur komersial. Aturan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat permintaan layanan sedang tinggi.
Desakan Kapasitas vs Standar Keselamatan
Kemenhub memaklumi desakan pemenuhan kapasitas layanan KRL Jabodetabek yang terus meningkat. Jumlah penumpang yang besar membuat setiap unit yang ditarik dari lintasan langsung terasa dampaknya bagi pengguna harian.
Meski begitu, regulator memegang prinsip keselamatan sebagai garis merah. "Memang terkait kebutuhan pelayanan kami sangat memahami, tapi kami juga perlu pastikan bahwa kereta yang beroperasi itu kan layak beroperasi," ucap Allan.
Bagi penumpang KRL, penarikan armada berarti jadwal yang lebih rapat dan antrean di jam sibuk. Kemenhub meminta proses perbaikan di INKA dan KAI dipercepat agar kapasitas layanan kembali normal.
Pernyataan Kemenhub menempatkan kualitas produksi INKA sebagai sorotan di tengah kebutuhan armada KRL Jabodetabek yang mendesak. Evaluasi teknis yang sedang berjalan akan menentukan seberapa cepat unit-unit yang ditarik kembali melayani penumpang, sekaligus menjadi ujian bagi standar kelaikan industri perkeretaapian nasional.