KUDUS — Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Wahyu Nugroho Setiawan menyebut kasus MR terungkap setelah patroli siber menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung berisi pertaruhan pertandingan sepak bola.
Pertandingan yang dipertaruhkan bukan laga sungguhan, melainkan permainan Winning Eleven 2010 di konsol PlayStation. "Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation," kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Bot Mengoperasikan Gim, Peserta Transfer Duit Lebih Dulu
Modus MR terbilang rapi. Konsol gim dioperasikan oleh bot, sementara siaran langsung di TikTok jadi etalase taruhan bagi peserta.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok," ujar Wahyu.
Sebelum pertandingan dimulai, peserta wajib mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dipakai pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, MR memotong komisi lima persen.
"Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar lima persen," beber Wahyu.
Barang Bukti: Dua Ponsel hingga Satu Set PlayStation
Dari penggerebekan di rumah tersangka, penyidik mengamankan perangkat yang dipakai untuk siaran langsung maupun menerima taruhan.
Rinciannya, dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set PlayStation. Polisi juga menyita rekening bank berisi uang Rp 25 juta.
Beroperasi Dua Bulan, Raup Rp 25 Juta
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik taruhan tebak skor itu sudah berjalan sekitar dua bulan. Selama periode tersebut, MR mengantongi keuntungan Rp 25 juta.
"Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta," ungkap Wahyu.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
"Tersangka diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Wahyu.