Menperin Usulkan Insentif Mobil Hybrid, Bakal Dibahas dengan Menkeu

Penulis: Puguh Triyono  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:18:01 WIB
Menteri Perindustrian M Sarmuji mengusulkan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan REEV.

JAWA TENGAH — Menteri Perindustrian M Sarmuji mengusulkan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV). Usulan ini akan dibahas langsung dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan target bisa berlaku tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.

Pertemuan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dijadwalkan berlangsung sebelum akhir Oktober. Dalam pertemuan itu, Sarmuji akan membawa proposal konkret soal mekanisme insentif, baik berupa keringanan pajak maupun dukungan non-fiskal.

Dorongan ini muncul saat harga bahan bakar minyak sedang naik. Sarmuji menyebut momen tersebut sebagai peluang untuk memperkuat industri kendaraan berbasis baterai, tanpa harus memilih satu teknologi saja.

Alasan Hybrid Dinilai Sama Penting dengan BEV

Menurut Sarmuji, kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV memberi dampak yang tidak kalah baik dibanding BEV murni. Ketiganya tetap menekan konsumsi BBM dan emisi, meski masih memakai mesin pembakaran internal (ICE).

Keunggulan lain yang disorot adalah kesiapan industri. Karena komponen ICE masih dipakai, lini produksi yang sudah ada tidak perlu dirombak total.

"Kalau yang plug-in maupun yang hybrid biasa, maupun yang REEV, itu masih memakai baterai, tapi mesin ICE-nya juga masih dipakai. Jadi komponen-komponen produksi yang ada sekarang itu tidak perlu berubah secara total," ujar Sarmuji, dikutip CNBC Indonesia.

Pernyataan itu menyiratkan insentif hybrid dipandang sebagai jalur transisi yang lebih murah bagi pabrikan dalam negeri, ketimbang memaksa semua lini beralih ke BEV dalam waktu singkat.

Besaran Insentif Tidak Harus Setara BEV

Sarmuji menegaskan, insentif untuk hybrid dan REEV tidak perlu sama besar dengan yang diterima mobil listrik. Yang penting, ada dukungan yang membuat industri ini tumbuh.

"Meskipun tidak harus sama besarannya dengan BEV, yang penting ada insentif. Keringanan pajaknya tidak harus sama, yang penting industri ini tumbuh karena manfaatnya sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," ucapnya.

Pendekatan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengatur besaran insentif secara bertingkat, misalnya lebih besar untuk kendaraan dengan emisi lebih rendah. Namun skema pastinya belum dipaparkan.

Target Waktu dan Momentum Harga BBM

Sarmuji menyebut satu hingga dua bulan ke depan sangat berarti untuk merealisasikan kebijakan ini. Targetnya, insentif bisa berlaku tahun ini, dengan catatan awal tahun depan jika pembahasan dengan Kemenkeu memakan waktu lebih lama.

"Akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis variannya tadi," ujar Sarmuji.

Ia juga menyatakan usulan ini akan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan lain, tidak hanya Kemenkeu. Artinya, keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan lintas kementerian, terutama soal ruang fiskal.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Besaran dan skema insentif belum diumumkan, jadi dampaknya ke harga mobil hybrid di pasar masih tanda tanya.
  • Belum ada kepastian apakah insentif berlaku untuk semua merek atau hanya model dengan tingkat komponen lokal tertentu.
  • Pertemuan dengan Menkeu baru dijadwalkan, belum ada kesepakatan fiskal yang mengikat.
  • Insentif hybrid berpotensi bersinggungan dengan kebijakan BEV yang sudah berjalan, dan pembagian anggarannya belum jelas.

Bagi calon pembeli, usulan ini layak dipantau. Jika insentif benar-benar keluar tahun ini, harga mobil hybrid bisa bergeser cukup signifikan. Tapi sampai ada keputusan resmi Kemenkeu, semua masih sebatas usulan Kemenperin.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top