JAWA TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan dalam kasus manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda administratif dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan sanksi terbesar berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT pada kasus DSSA.
Kesebelas perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK merinci sembilan perusahaan terlibat dalam perdagangan saham DSSA, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Adapun pada perdagangan saham CUAN, dua perusahaan yang dihukum adalah PT HPS dan PT BDS.
Sanksi dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas pola transaksi saham ketiga emiten tersebut. Temuan pada DSSA berbeda karakter dengan BREN dan CUAN.
Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Otoritas menilai aksi tersebut berlangsung sistematis.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Atas pelanggaran itu, PT SMT dijatuhi denda administratif Rp1,5 triliun. Direktur PT SS berinisial R juga dikenakan pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sanksi mengacu pada Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Pada kasus BREN dan CUAN, temuan OJK menyangkut tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham saat penawaran umum. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri.
"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.
Kondisi itu memicu kelangkaan pasokan saham di pasar sekunder, yang membuat harga mudah digerakkan oleh kelompok pemegang saham terbatas. OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd pada kasus penawaran umum BREN. Untuk penawaran umum CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar. Keduanya melanggar Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Di kasus CUAN, seorang Direktur PT HPS juga dikenakan pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Penegakan hukum ini menyasar dua celah yang berbeda. Pada DSSA, persoalannya adalah rekayasa transaksi oleh nasabah lewat anggota bursa. Pada BREN dan CUAN, masalahnya berada di hulu, yaitu pemesanan saham saat IPO yang menutupi identitas pemesan sebenarnya.
Bagi investor ritel, kasus penjatahan tersembunyi di BREN dan CUAN relevan karena berkaitan langsung dengan free float. Saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak membuat likuiditas tipis dan harga rentan digerakkan. Emiten dengan struktur pemegang saham semacam ini perlu dicermati sebelum mengambil posisi, terutama saat valuasi sudah menanjak tajam.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata OJK.
Dengan total denda Rp2,1 triliun, perkara ini menjadi salah satu yang terbesar di pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Anggota bursa yang terlibat sebagai perantara transaksi DSSA kini masuk dalam pengawasan otoritas, sementara dua penjamin emisi kehilangan izin sementara untuk personelnya.