Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 Juta Kaki Kubik per Hari

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:48:02 WIB
Pemerintah mengalihkan pasokan gas bumi dari ekspor ke Singapura untuk kebutuhan dalam negeri sejak Sabtu (24/10).

JAWA TENGAH — Pemerintah mulai mengalihkan pasokan gas bumi yang semula diekspor ke Singapura untuk kebutuhan dalam negeri sejak Sabtu (24/10). Total volume yang dipangkas mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari melalui dua jalur pipa, dengan prioritas untuk kelistrikan Batam, Bintan, dan Sumatra.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto merinci pengalihan pasokan dilakukan lewat dua skema. Pertama, gas dari Natuna dialirkan ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari.

Kedua, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui Pipa Transgasindo (TGI). Pengurangan itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.

"Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik," kata Djoko, Sabtu (24/10), melansir CNBC Indonesia.

Dua Jalur Pipa yang Memangkas Pasokan ke Singapura

Dari sisi infrastruktur, pemangkasan ekspor hanya menyentuh jalur pipa yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura. Djoko menegaskan tidak ada pengurangan pasokan ke negara tujuan lain karena tidak ada jalur pipa serupa.

"Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," kata Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Dengan dua skema berjalan bersamaan, volume gas yang dialihkan dari ekspor mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari. SKK Migas akan memantau perkembangan aliran gas tersebut setiap hari.

"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ujarnya.

Dasar Hukum: Pasal 8 UU Migas Soal Prioritas Domestik

Kebijakan pengalihan pasokan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1). Pasal itu mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Langkah ini juga merespons dinamika geopolitik global yang membuat pemerintah menimbang ulang komitmen ekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pengurangan ekspor gas ke negara tetangga pada Rabu (21/10).

Bahlil menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan penghentian atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional. Arahan Presiden Prabowo Subianto soal kemampuan memenuhi kebutuhan nasional menjadi rujukan.

"Ya memang harus survival, kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

Apa Artinya bagi PLN dan Industri Gas Domestik

Bagi PLN Batam, tambahan 15 juta standar kaki kubik per hari dari Natuna memperbesar pasokan bahan bakar pembangkit di kawasan industri Batam dan Bintan. Kedua wilayah itu selama ini bergantung pada gas pipa dari Sumatra dan Natuna.

Pengurangan 16 juta standar kaki kubik per hari dari Sumatra ke Singapura mengubah alokasi gas yang sebelumnya dikirim lintas batas. Pasokan itu kini diarahkan ke pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Untuk pelaku usaha gas, kebijakan ini menandai pergeseran prioritas dari pendapatan ekspor ke pemenuhan domestik. Kontraktor kontrak kerja sama yang selama ini memasok Singapura perlu menyesuaikan komitmen pengiriman dengan alokasi baru dari pemerintah.

Bahlil sebelumnya menegaskan pemerintah perlu memastikan kebutuhan gas dalam negeri terpenuhi sebelum melanjutkan kontrak ekspor. "Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," katanya.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top