SEMARANG — Puluhan narapidana itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan tidak tercatat melanggar disiplin. Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Mayoritas Pelaku Narkotika, Dua Koruptor Ikut Terima Remisi
Jika ditinjau berdasarkan jenis perkara, mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi yang juga masuk dalam daftar penerima pengurangan masa pidana tersebut.
Remisi sebagai Motivasi Perbaikan Diri
"Remisi merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," kata Mardi Santoso di Semarang, Minggu.
Ia berharap momentum perayaan Waisak dapat menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas diri. "Mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana," ujarnya menambahkan.
Syarat Ketat Pemberian Remisi Khusus Keagamaan
Pemberian remisi ini tidak serta-merta diberikan kepada semua narapidana. Selain syarat masa pidana minimal, warga binaan juga wajib berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan setempat.