Pencarian

83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak, Didominasi Kasus Narkotika dan Dua Koruptor

Minggu, 31 Mei 2026 • 13:26:01 WIB
83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak, Didominasi Kasus Narkotika dan Dua Koruptor
narapidana Buddha di Jawa Tengah menerima remisi Waisak dengan pengurangan masa hukuman hingga 60 hari.

SEMARANG — Puluhan narapidana itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan tidak tercatat melanggar disiplin. Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Mayoritas Pelaku Narkotika, Dua Koruptor Ikut Terima Remisi

Jika ditinjau berdasarkan jenis perkara, mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi yang juga masuk dalam daftar penerima pengurangan masa pidana tersebut.

Remisi sebagai Motivasi Perbaikan Diri

"Remisi merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," kata Mardi Santoso di Semarang, Minggu.

Ia berharap momentum perayaan Waisak dapat menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas diri. "Mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana," ujarnya menambahkan.

Syarat Ketat Pemberian Remisi Khusus Keagamaan

Pemberian remisi ini tidak serta-merta diberikan kepada semua narapidana. Selain syarat masa pidana minimal, warga binaan juga wajib berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan setempat.

Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks