Pencarian

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Internasional di Solo Baru, 38 Tersangka Raup Rp 41 Miliar dari Warga AS

Kamis, 30 Juli 2026 • 12:31:31 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Internasional di Solo Baru, 38 Tersangka Raup Rp 41 Miliar dari Warga AS
Ditres Siber Polda Jateng mengamankan 38 tersangka sindikat penipuan investasi crypto fiktif di Solo Baru, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

SEMARANG — Ditres Siber Polda Jateng mengamankan 38 orang yang diduga bagian dari sindikat penipuan investasi crypto fiktif di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, dan Kota Surakarta. Jaringan ini berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan dan telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum menawarkan investasi palsu. “Pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk membangun kedekatan emosional dengan korban. Setelah korban percaya, mereka diarahkan berinvestasi pada platform trading crypto palsu yang seluruh sistemnya telah dimanipulasi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Modus Pelaku: Video Call dengan Model Asli untuk Mengelabui Korban

Sindikat ini bahkan menyiapkan model perempuan asli untuk melakukan panggilan video guna memperkuat hubungan personal dengan korban. “Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal dengan pelaku sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambah Kombes Pol. Himawan.

Polisi mencatat, total keuntungan yang diraup sindikat mencapai USD 2.327.625,85 atau setara Rp 41,1 miliar. Jaringan ini menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 warga negara Amerika Serikat tercatat sebagai korban investasi crypto palsu tersebut.

Struktur Organisasi Rapi: Dari Kepala hingga Asisten Marketing

Para pelaku memiliki struktur organisasi yang teratur, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Mereka dibagi ke dalam empat tim dan menggunakan nama samaran dalam komunikasi internal agar identitas asli tidak diketahui antar anggota.

Dari 38 tersangka yang diamankan, 27 di antaranya warga negara Indonesia, 4 warga Myanmar, dan 7 warga Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 4 hingga 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan pendekatan emosional dan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: jateng.bratapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks