JAWA TENGAH — Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25% bukan sekadar angka di papan pengumuman bank sentral. Bagi masyarakat yang sedang mencicil rumah, ini adalah sinyal bahwa pengeluaran bulanan akan bertambah. Bank, sebagai lembaga intermediasi, akan meneruskan kenaikan biaya dana (cost of fund) ini ke debitur melalui penyesuaian suku bunga KPR, terutama yang menggunakan skema floating.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan bahwa setiap bank memiliki strategi pricing yang berbeda. “Tidak selalu naik sama persis dengan BI Rate,” ujarnya. Artinya, besaran kenaikan cicilan bisa bervariasi antar bank, tergantung pada kebijakan internal masing-masing, harga properti, dan lama tenor yang dipilih.
Arianto memberikan ilustrasi untuk memudahkan pembaca menghitung dampaknya. Jika Anda membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan tenor 15 tahun dan suku bunga awal 10%, cicilan per bulan sekitar Rp 5,37 juta. Ketika bunga naik menjadi 10,5%—sebagai respons atas kenaikan BI Rate—cicilan membengkak menjadi Rp 5,51 juta. Artinya, ada tambahan beban Rp 140 ribu per bulan atau Rp 1,68 juta per tahun.
Kenaikan ini mungkin terlihat kecil secara nominal, tetapi bagi rumah tangga dengan anggaran ketat, angka tersebut bisa mengganggu arus kas bulanan. Apalagi jika suku bunga acuan terus naik dalam beberapa bulan ke depan.
Dampak kenaikan suku bunga tidak hanya dirasakan debitur yang sudah berjalan, tetapi juga calon pembeli rumah. Pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, memperkirakan minat masyarakat untuk mengambil KPR baru akan menurun. “Setiap kenaikan 1 persen suku bunga KPR, minat masyarakat turun 4-5 persen,” katanya kepada detikcom, Minggu (24/5/2026).
Namun, kabar baiknya, segmen KPR subsidi dipastikan tidak terpengaruh. Skema pembiayaan ini menggunakan bunga tetap (flat) sebesar 5 persen dari awal hingga akhir tenor, sehingga debitur terbebas dari fluktuasi suku bunga acuan.
Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto, mengingatkan bahwa debitur dengan KPR floating harus waspada. Risiko gagal bayar tidak hanya berujung pada sita agunan, tetapi juga merusak riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ia menawarkan tiga langkah mitigasi:
Bagi yang baru berencana mengambil KPR, Steve merekomendasikan untuk memilih properti di bawah Rp 1 miliar dan mencari bank yang menawarkan suku bunga flat dalam 2-3 tahun pertama. Langkah ini memberikan kepastian cicilan di awal masa kredit, ketika penghasilan biasanya masih dalam tahap penyesuaian.