JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras untuk 33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai Juli hingga September 2026. Perpanjangan ini menjadikan total alokasi beras yang digelontorkan mencapai 990 ribu ton untuk periode tersebut.
Perpanjangan bansos beras didorong oleh kebutuhan menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen. Data Badan Pangan Nasional menunjukkan harga beras medium masih bertahan di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 13.500 per kilogram di sejumlah pasar tradisional di Jawa Tengah sejak awal tahun.
Skema ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah berjalan pada awal 2026. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan yang didistribusikan melalui Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.
Penerima bansos beras adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Masyarakat yang masuk kategori ini akan mendapatkan undangan pengambilan dari kelurahan atau desa setempat.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di titik-titik yang telah ditentukan, seperti kantor kelurahan, balai desa, atau kantor pos kecamatan. Pemerintah meminta warga membawa KTP asli dan kartu keluarga saat pengambilan untuk menghindari duplikasi data.
Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 17,8 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan target 33 juta KPM, program ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar yang dijalankan pemerintah.
Di Jawa Tengah, jumlah penerima bansos beras mencapai sekitar 4,5 juta KPM, tersebar di 35 kabupaten dan kota. Wilayah dengan konsentrasi penerima terbanyak antara lain Kabupaten Brebes, Cilacap, dan Grobogan.
Perpanjangan kali ini tidak mengubah mekanisme distribusi maupun jumlah beras yang diterima. Namun, pemerintah memastikan data penerima telah diperbarui dengan mencocokkan DTKS dan data kependudukan dari Dukcapil.
Pembaruan data ini bertujuan menekan potensi salah sasaran yang kerap dikeluhkan warga pada periode sebelumnya. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar diminta melapor ke pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Warga yang sudah terdaftar di DTKS wajib memastikan data kependudukan mereka valid dan tidak ganda. Pemerintah juga meminta penerima untuk tidak menjual kembali beras bansos yang diterima, karena hal itu melanggar ketentuan program.
Bagi warga yang pindah domisili, perubahan alamat harus segera dilaporkan ke kantor kelurahan baru agar penyaluran tidak terhambat. Proses verifikasi ulang akan dilakukan secara berkala oleh petugas sosial setempat.
Warga yang telah terdaftar namun belum menerima bansos hingga pertengahan bulan dapat menghubungi posko pengaduan di kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui call center 1500-771 dan aplikasi Cek Bansos.
Petugas akan mengecek status penerima berdasarkan NIK dan alamat domisili. Jika ditemukan kendala teknis seperti kesalahan input data, perbaikan akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.