JAWA TENGAH — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos untuk periode triwulan ketiga tahun 2026. Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketahui, tidak semua warga otomatis menerima. Ada proses verifikasi data yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.
Sementara untuk PKH, nominal bantuan berbeda-beda tergantung komponen dalam keluarga:
Bantuan ini ditujukan bagi warga yang namanya tercatat sebagai KPM aktif di DTKS. Namun, ada kondisi yang membuat status kepesertaan ditangguhkan.
Kemensos melakukan pemutakhiran data dengan berkoordinasi bersama PPATK. KPM yang teridentifikasi memiliki transaksi judi online (judol) akan dicoret dari daftar penerima. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bansos tidak disalahgunakan.
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui ponsel. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ikuti langkah berikut:
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Alternatif lain, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu isi kode captcha dan klik "Cari Data". Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan bansos Anda.
Penyaluran BPNT dan PKH dilakukan bertahap mengikuti jadwal dari Kemensos dan bank penyalur. Pastikan data KTP dan rekening Anda aktif agar proses pencairan tidak terhambat.
Jika mengalami kendala atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data, hubungi call center resmi Kemensos di 171 atau melalui unit kerja sosial di daerah. Waspadai pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan dengan imbalan tertentu—proses ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.