RKAB 3 Anak Usaha Bayan Resources Disetujui, Pasokan Batu Bara Kembali Normal

Penulis: Surya Dinata  •  Minggu, 20 September 2026 | 14:48:31 WIB

JAWA TENGAH — Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Persetujuan ini membuka jalan bagi normalisasi produksi dan pasokan batu bara Bayan Group setelah sebelumnya terhambat ketidakpastian administratif yang berujung pada pemberitahuan force majeure kepada pelanggan.

Paragraf pembuka: PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) mendapat lampu hijau atas perubahan RKAB 2026 pada Jumat (18/9/2026). Bagi Bayan Resources, persetujuan ini menjadi kunci pembuka salah satu hambatan utama yang sebelumnya membelit kegiatan produksi dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Dari Force Majeure ke Titik Terang

Pada 11 September 2026, Bayan Resources bersama ketiga anak usahanya menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada para pelanggan. Langkah itu berkaitan dengan kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement.

Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi menjelaskan, kondisi itu muncul karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga anak perusahaan belum diterbitkan. Padahal, permohonan telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi perusahaan pertambangan, RKAB yang telah disetujui pemerintah menjadi dasar menjalankan kegiatan produksi sesuai volume yang ditetapkan. Tanpa itu, kegiatan operasional terganggu dan komitmen pasokan ke pelanggan ikut terancam. Pemberitahuan force majeure kala itu disebut sebagai upaya meminimalisasi risiko maupun konsekuensi yang mungkin timbul terhadap perseroan dan anak-anak usahanya.

Pemerintah Sempat Targetkan Rampung Pekan Lalu

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Rabu (16/9/2026) menyampaikan bahwa perubahan RKAB Bayan masih dalam proses evaluasi. Sejumlah hal masih perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan, meski pemerintah saat itu optimistis prosesnya bisa selesai dalam pekan yang sama.

Beberapa hari berselang, berdasarkan informasi persetujuan oleh Ditjen Minerba, perubahan RKAB untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima akhirnya diperoleh.

Yang Masih Harus Dikejar Bayan

Persetujuan RKAB tidak otomatis mengakhiri status force majeure. Bayan Resources dan masing-masing anak perusahaan masih perlu mengambil langkah administratif maupun komersial sesuai ketentuan dalam Coal Supply Agreement dengan para pelanggan. Termasuk, bila diperlukan, pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya kondisi yang sebelumnya menjadi dasar force majeure.

Perhatian berikutnya tertuju pada berapa volume produksi yang disetujui pemerintah dalam perubahan RKAB tersebut. Besaran volume ini menentukan ruang produksi ketiga perusahaan hingga akhir 2026 sekaligus kemampuan Bayan memenuhi kontrak pasokan batu bara yang telah ditandatangani.

Penutup: Bagi investor dan pelanggan batu bara, terbitnya RKAB ini menghapus ketidakpastian yang sempat menekan operasional Bayan Group. Yang tersisa kini adalah eksekusi di lapangan — seberapa cepat produksi kembali ke jalur normal dan seberapa besar volume yang benar-benar bisa dikirim hingga tutup tahun.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top