Bagian Hukum Setda Purworejo Luncurkan SIKUM, OPD Kini Pantau Sendiri Proses SK dan Perbup

Penulis: Puguh Triyono  •  Kamis, 24 September 2026 | 09:47:02 WIB
Kabag Hukum Setda Purworejo Sutikno menjelaskan mekanisme SIKUM dalam peluncuran sistem pemantauan proses SK dan Perbup.

PURWOREJO — Kabag Hukum Setda Purworejo Sutikno menjelaskan bahwa SIKUM dirancang untuk dua jenis produk hukum yang paling sering diusulkan perangkat daerah, yakni SK dan Perbup. Sebelumnya, OPD yang ingin tahu perkembangan usulannya harus melakukan konfirmasi kepada Bagian Hukum yang menangani proses tersebut.

Pola lama itu dinilai memakan komunikasi berulang dan membuat informasi soal posisi dokumen bergantung sepenuhnya pada pihak yang memberi keterangan. SIKUM memindahkan sumber informasi itu ke sistem yang bisa diakses langsung oleh pemrakarsa usulan.

Alur Usulan dari Formulir sampai Bupati

Mekanisme yang berjalan dimulai ketika perangkat daerah menyampaikan usulan melalui formulir yang telah disediakan. Pegawai Bagian Hukum kemudian menginput data usulan ke dalam SIKUM, dan perjalanan proses dicatat sesuai tahapan yang dilalui.

Untuk proses berjenjang, tahapan dapat meliputi Bagian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Asisten, Sekretaris Daerah, hingga Bupati. Pembaruan informasi pada tiap jenjang dilakukan oleh petugas atau sekretariat di tingkat yang bersangkutan.

Dari sisi pemrakarsa, SIKUM memberi visibilitas terhadap posisi proses produk hukum tanpa perlu menunggu jawaban manual. "Dalam proses sebelumnya, perangkat daerah yang ingin mengetahui perkembangan usulan produk hukum, baik SK maupun Peraturan Bupati, harus melakukan konfirmasi kepada Bagian Hukum yang menangani proses tersebut," jelas Sutikno.

Yang Ingin Diubah: OPD Tak Lagi Harus Bertanya

Sutikno menyebut perubahan yang dibidik sebenarnya sederhana. "Yang ingin kami ubah sebenarnya sederhana. Dulu ketika ingin mengetahui perkembangan, OPD harus bertanya kepada petugas. Sekarang OPD dapat melihat sendiri posisi proses usulannya melalui SIKUM," ujarnya.

Manfaat utama aplikasi ini adalah mengubah informasi proses produk hukum dari yang sebelumnya harus diminta menjadi informasi yang dapat dipantau pengguna layanan secara mandiri. Pengguna utamanya adalah perangkat daerah, karena merekalah pengguna layanan terutama dalam penyusunan produk hukum.

Masyarakat menempati posisi berbeda, yakni sebagai pengguna akhir dari produk hukum yang telah selesai. Untuk memperoleh Perda, Perbup, SK, dan produk hukum lain yang sudah tersedia untuk publik, warga dapat mengaksesnya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dengan pembagian itu, SIKUM berfungsi di ranah internal birokrasi, sementara JDIH tetap menjadi pintu bagi publik yang membutuhkan dokumen hukum final Purworejo.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top