Pemkot Pekalongan dan BPN Luncurkan Layanan Perintis, Urus Peralihan Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari

Penulis: Surya Dinata  •  Jumat, 25 September 2026 | 09:46:02 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid bersama BPN meluncurkan Layanan Perintis peralihan sertifikat tanah.

KOTA PEKALONGAN — Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyatakan inovasi tersebut merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan. Ia menyebut layanan perintis peralihan proses selama 10 hari itu sebagai bentuk komitmen Pemkot Pekalongan, BPN, dan IPPAT untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penerapan layanan baru itu masih akan disertai sosialisasi kepada masyarakat agar mekanismenya dipahami dengan baik. Pemkot bersama BPN juga akan terus melakukan evaluasi agar target pelayanan dapat tercapai.

Standar 10 Hari Bukan Tujuan Akhir

Afzan menegaskan, standar pelayanan 10 hari bukan menjadi tujuan akhir. Pemerintah masih membuka ruang lahirnya inovasi lain agar layanan pertanahan semakin cepat, mudah, dan terjangkau.

"Harus ada inovasi lagi yang bisa mempercepat, mempermudah, dan mempermurah. Ini masih step-by-step," ujarnya.

Kepastian Biaya, Syarat, dan Waktu

Kepala BPN Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra menjelaskan, Layanan Perintis dirancang untuk memberikan kepastian waktu yang sebelumnya belum terstandar karena proses peralihan melibatkan beberapa instansi. Menurutnya, pelayanan publik setidaknya harus memberikan kepastian biaya, persyaratan, dan waktu.

"Yang sekarang kita berikan adalah kepastian jangka waktu pelayanan memperoleh sertipikat, yaitu 10 hari," jelas Andhi.

Dengan skema itu, warga Kota Pekalongan yang mengurus peralihan sertifikat tanah memiliki acuan waktu yang jelas sejak berkas diterima. Sebelumnya, proses serupa bisa lebih lama karena harus melewati koordinasi lintas instansi tanpa batas waktu baku.

Dorong Perbaikan Layanan Pertanahan

Peluncuran layanan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan HANTARU ke-66 di Kota Pekalongan. Pemkot berharap kolaborasi dengan BPN dan IPPAT terus berlanjut untuk memangkas tahapan yang selama ini dianggap menyulitkan warga.

Evaluasi berkala akan menjadi kunci apakah target 10 hari benar-benar tercapai di lapangan. Jika terpenuhi, skema serupa berpeluang diperluas ke jenis layanan pertanahan lain di Kota Pekalongan.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top