Pencarian

Disdikbud Pekalongan Pecat Kepala Sekolah dan Guru SD Usai Kepergok Berhubungan Badan di Ruang Kelas

Selasa, 22 September 2026 • 09:47:01 WIB
Disdikbud Pekalongan Pecat Kepala Sekolah dan Guru SD Usai Kepergok Berhubungan Badan di Ruang Kelas
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyampaikan proses pemberhentian dua ASN berjalan cepat melalui sistem BKN.

PEKALONGAN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyatakan proses pemberhentian berjalan cepat karena seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui sistem Badan Kepegawaian Negara. Dua ASN itu tidak lagi menjalankan tugas di sekolah maupun instansi mana pun sejak SK diserahkan.

Pemecatan menutup kasus yang mencuat setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan keduanya berhubungan badan di sebuah ruangan sekolah. Rekaman itu beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan warga Desa Langkap.

Warga Pasang CCTV Sendiri untuk Kumpulkan Bukti

Tokoh masyarakat sekitar sekolah, Saim (46), mengungkapkan bahwa kamera pengawas tersebut dibeli dari iuran komite sekolah dan warga. Pemasangan dilakukan sekitar akhir Juli 2026, sebelum masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan dimulai.

Langkah itu diambil setelah perselingkuhan keduanya berulang kali terendus. Guru lain dan wali murid sempat memergoki mereka, tetapi keduanya selalu mengelak saat ditegur.

"Makanya dari komite sekolah ada inisiatif memasang CCTV itu untuk bisa mengambil bukti apa yang dilakukan keduanya," ujar Saim.

Tiga Bukti Otentik Jadi Dasar Pemberhentian

Kholid menyebut tim pemeriksa mengantongi tiga bukti otentik sebelum menjatuhkan sanksi. Hasil pemeriksaan diunggah ke sistem BKN, dan SK pemberhentian diterbitkan pada hari yang sama dengan penyerahannya kepada kedua pihak.

"Sudah diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP," kata Kholid.

Kedua ASN itu menerima keputusan tersebut dan mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Menurut Kholid, penyelesaian cepat ini juga sesuai kesepakatan saat warga Desa Langkap mengadu ke Pemkab, yang langsung diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan BKN.

Faktor Pemberat: Dilakukan di Tempat Kerja dan Berulang

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, membeberkan sejumlah hal yang memberatkan sanksi. Perbuatan itu dilakukan di tempat kerja, berlangsung lebih dari satu kali, dan yang bersangkutan selaku kepala sekolah sebelumnya sudah mendapat peringatan serta pembinaan dari koordinator wilayah.

"Selain persoalan pelanggaran disiplin, kasus tersebut dinilai memberikan dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan," tambah Ajid.

Pemberhentian ini menutup proses yang berjalan sejak rekaman CCTV beredar. Tidak ada informasi mengenai sanksi tambahan atau langkah hukum lain terhadap keduanya.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks