PEMALANG — Dindikpora Kabupaten Pemalang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mendampingi 100 satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi. Pembinaan menyasar kepala sekolah agar memahami regulasi dan aspek hukum sebelum dana bergulir ke lapangan.
Plt. Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, menyebut program revitalisasi tidak hanya soal penyaluran anggaran fisik. Tata kelola yang bersih menjadi syarat utama agar bantuan tepat sasaran.
"Kami berharap para kepala sekolah memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi, aspek hukum, tata kelola administrasi, hingga langkah pencegahan potensi penyimpangan," ujar Ismun.
Bantuan revitalisasi tahun ini disalurkan ke total 100 lembaga di Pemalang. Rinciannya, 49 lembaga tingkat TK dan PAUD, 39 Sekolah Dasar, serta 12 Sekolah Menengah Pertama.
Kepala sekolah penerima bantuan diberi ruang diskusi interaktif untuk membedah potensi kendala di lapangan. Forum itu menjadi tempat mereka mengonsultasikan persoalan administrasi yang kerap muncul saat pencairan dan pelaporan.
Kejari Pemalang menurunkan tiga kepala seksi sekaligus untuk mengupas risiko dari berbagai sudut pandang. Masing-masing membawa fokus pengawasan yang berbeda.
Kajari Pemalang Rina Idawani menegaskan pengawasan ketat mutlak dilakukan demi menjamin akuntabilitas program strategis tersebut. Bantuan revitalisasi diharapkan berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan taat hukum.
Pendampingan hukum sejak awal menjadi cara Pemkab Pemalang menutup celah penyimpangan sebelum proyek berjalan. Kepala sekolah kini memegang rambu administrasi yang jelas saat mengelola dana di masing-masing satuan pendidikan.