Dewan Pendidikan Kota Tegal Tekankan Integritas Kepala Sekolah sebagai Kunci Mutu Pendidikan

Penulis: Puguh Triyono  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:46:02 WIB
Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Rismono menyampaikan sosialisasi kepada kepala sekolah se-Kota Tegal di SMP Negeri 1 Tegal, Rabu (14/10).

TEGAL — Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Rismono menyampaikan sosialisasi kepada kepala sekolah se-Kota Tegal di SMP Negeri 1 Tegal, Rabu (14/10). Dalam forum itu, Rismono menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan dituntut tidak hanya cakap secara manajerial, tetapi juga menjadi teladan dalam kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme.

Menurut Rismono, integritas berarti keselarasan antara nilai, prinsip, perkataan, dan tindakan yang dijalankan secara konsisten. Sikap itu mencerminkan kejujuran, tanggung jawab, serta kemampuan memegang amanah kepemimpinan.

Keteladanan Pemimpin Jadi Fondasi Budaya Sekolah

Kepala sekolah yang berintegritas, kata Rismono, harus mampu memberi keteladanan kepada seluruh warga sekolah. Lingkupnya mulai dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, hingga masyarakat sekitar.

Keteladanan itu diwujudkan lewat kejujuran dan konsistensi bertindak, tanggung jawab atas setiap keputusan, serta sikap adil dan objektif tanpa diskriminasi. Kepala sekolah juga dituntut transparan dalam mengelola sumber daya sekolah dan berani mengambil keputusan yang benar meski tidak selalu populer.

"Berintegritas tidak hanya mengatakan apa yang benar, tetapi melakukan apa yang benar," ujar Rismono.

Dampak Nyata bagi Kinerja dan Kepercayaan Warga Sekolah

Rismono menjelaskan, penerapan integritas yang kuat dapat mendorong terciptanya budaya sekolah yang positif. Keteladanan pemimpin menumbuhkan kepercayaan, meningkatkan kinerja, memperkuat kedisiplinan, dan membangun hubungan kerja yang harmonis di antara seluruh warga sekolah.

Sebaliknya, rendahnya integritas kepala sekolah berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Mulai dari menurunnya kepercayaan guru dan tenaga kependidikan, munculnya konflik dan ketidakadilan, hingga risiko penyalahgunaan wewenang.

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan lemahnya kedisiplinan juga berdampak pada citra sekolah serta kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.

Integritas Diminta Masuk ke Kebijakan hingga Pengelolaan Anggaran

Karena itu, Rismono menilai integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan atau formalitas administratif. Nilai tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan, pelayanan, pengelolaan anggaran, serta interaksi kepala sekolah dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Dalam menjalankan tugas, kepala sekolah juga diminta berpedoman pada standar kompetensi dan kode etik yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7372, standar kompetensi kepala sekolah mencakup tiga dimensi utama, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top