BLORA — Pemkab Blora mencatat rincian hibah tanah dalam tiga tahun anggaran: delapan bidang dihibahkan pada 2022, satu bidang pada 2023, dan dua bidang pada 2024. Total luas seluruhnya mencapai 86.276 meter persegi, tersebar ke enam instansi vertikal.
Selain Polres Blora dan Polda Jawa Tengah, empat instansi lain turut menerima bidang tanah. Namun bahan tidak menyebutkan secara rinci nama dan luas lahan yang diterima masing-masing instansi tersebut.
Pada 2025, Pemkab Blora merencanakan hibah tanah seluas 7.000 meter persegi untuk Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah. Rencana itu masih dalam tahap pengkajian saat bahan ini disusun.
Rangkaian kebijakan tersebut dinilai seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah. Bukan sekadar menunggu persoalan muncul ke permukaan.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai wajib dijawab secara terbuka kepada publik Blora. Pertama, berapa nilai ekonomis seluruh tanah yang dihibahkan. Kedua, bagaimana status kepemilikan dan pencatatan asetnya.
Ketiga, apa manfaat konkret yang diterima warga Blora dari perpindahan aset tersebut. Keempat, apakah seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaan-pertanyaan itu disebut masih mengambang di tengah minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat. Keterbukaan dokumen menjadi kunci agar publik bisa menilai sendiri kewajaran kebijakan hibah.
Pimpinan DPRD Blora dinilai tidak cukup hanya hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan sambutan, atau menyetujui dokumen anggaran. Ukuran keberanian politik justru terlihat ketika legislatif berani menguji kebijakan eksekutif secara kritis, termasuk kebijakan yang tampak baik di permukaan.
Legislatif diminta mampu membedakan dukungan terhadap pembangunan dengan sikap permisif terhadap penggunaan kekayaan daerah. Jika fungsi pengawasan hanya berhenti pada formalitas administrasi, dikhawatirkan aset yang seharusnya menjadi modal pembangunan daerah dilepas tanpa perhitungan manfaat.
Kebutuhan instansi penerima dinilai tetap harus diseimbangkan dengan kepentingan jangka panjang Kabupaten Blora. Di sisi lain, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.
Pimpinan DPRD Blora perlu menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana pengawasan terhadap hibah tanah tersebut telah dilakukan. Termasuk dokumen apa saja yang telah diperiksa dan apakah manfaat setiap hibah sudah dievaluasi.
Jika belum, sekarang dinilai waktu yang tepat untuk membentuk langkah pengawasan yang terbuka dan terukur. Setiap hibah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, peruntukan yang terukur, serta mekanisme evaluasi.
Aset daerah disebut bukan milik pejabat, bukan pula hadiah yang boleh diperlakukan sebagai kemurahan hati pemerintah. Aset itu adalah kekayaan rakyat yang pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan.
Ketika kekayaan rakyat dipindahtangankan, diamnya wakil rakyat dinilai bukan sikap netral. Diam dalam konteks itu disebut sebagai kegagalan menjalankan tanggung jawab politik apabila pengawasan memang diabaikan.