Pencarian

DPRD Kudus Susun Perda Kabupaten Layak Anak, Soroti Kekerasan hingga Stunting

Kamis, 22 Oktober 2026 • 07:17:32 WIB
DPRD Kudus Susun Perda Kabupaten Layak Anak, Soroti Kekerasan hingga Stunting
Rapat kerja Pansus III DPRD Kudus membahas rancangan Perda Kabupaten Layak Anak pada Rabu (21/10/2026).

KUDUS — Rapat kerja Pansus III DPRD Kudus membahas rancangan Perda Kabupaten Layak Anak pada Rabu (21/10/2026). Forum itu menjadi jalan bagi DPRD untuk menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah sebelum regulasi ditetapkan.

Ketua Pansus III DPRD Kudus Mochamad Bisri menyatakan Kabupaten Kudus sampai sekarang belum memiliki Perda khusus tentang Kabupaten Layak Anak. Penyusunan aturan itu, menurut dia, harus dilakukan secara terperinci dengan melibatkan banyak pihak.

Mengapa Kudus Butuh Perda Kabupaten Layak Anak

Inisiatif penyusunan regulasi ini berangkat dari sejumlah persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang masih muncul di Kudus. Persoalan itu mencakup kekerasan terhadap anak, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, hingga stunting.

Menurut Bisri, berbagai masalah tersebut membutuhkan penanganan terarah dan berkelanjutan. Regulasi khusus dinilai memberi pemerintah daerah landasan lebih kuat untuk menyusun kebijakan perlindungan anak secara terpadu.

"Perda ini kami siapkan untuk keberlangsungan dan masa depan anak-anak di Kabupaten Kudus. Karena itu, pembahasannya harus detail dengan menampung berbagai masukan dari dinas terkait," ujar Bisri.

Masukan Dinas Jadi Bahan Penyempurnaan Rancangan

Bisri menilai masukan dari sejumlah dinas dalam rapat tersebut konstruktif dan penting untuk memperkuat substansi rancangan Perda. Setiap usulan akan dipertimbangkan agar ketentuan yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga bisa diterapkan sesuai kondisi lapangan.

Pembahasan melalui public hearing dipakai untuk menghimpun saran dari OPD terkait. Saran-saran itu akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Pembahasan melalui public hearing menjadi kesempatan untuk menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Berbagai saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," katanya.

Perlindungan Anak Butuh Koordinasi dan Anggaran

Bisri menegaskan perlindungan anak tidak cukup mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan koordinasi antarlembaga, program yang terukur, serta dukungan anggaran agar kebijakan yang dirumuskan dapat dilaksanakan secara nyata.

Karena itu, pembahasan Perda KLA juga memperhatikan aspek penganggaran. Setelah regulasi disahkan, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan alokasi anggaran yang jelas untuk mendukung program dan kegiatan sesuai ketentuan.

"Ketika Perda ini sudah disahkan, harus diiringi penganggaran yang jelas. Jangan sampai regulasi sudah dibuat, tetapi tidak bisa dijalankan karena tidak didukung anggaran," tegasnya.

Dukungan anggaran dinilai penting agar program perlindungan anak berjalan berkelanjutan. Upaya pencegahan kekerasan, penanganan perundungan, perlindungan dari kekerasan seksual, serta penanganan stunting bisa dilakukan lebih terkoordinasi.

"Melalui pembahasan ini, Pansus III DPRD Kudus berharap rancangan Perda Kabupaten Layak Anak dapat disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," jelasnya.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Kudus menjadi target akhirnya.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks