KUDUS — Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp5.382.200.000, mencakup tunjangan bagi imam, khatib, marbut, dan tokoh agama non-Islam, serta bantuan biaya listrik untuk masjid, musala, gereja, dan wihara atau klenteng. Rincian itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kudus, Adi Sadhono Murwanto.
Dari jumlah tersebut, Rp3,439 miliar dialokasikan untuk tunjangan kesejahteraan imam, khatib, dan marbut. Setiap penerima mendapat Rp1 juta. Sebanyak 88 tokoh agama non-Islam juga menerima tunjangan dengan total anggaran Rp88 juta.
Dengan demikian, total alokasi tunjangan bagi pemuka agama mencapai Rp3,527 miliar.
Pemkab Kudus mengalokasikan Rp1.855.200.000 untuk membantu biaya listrik 2.320 rumah ibadah. Bantuan diberikan selama enam bulan dengan besaran berbeda sesuai jenis rumah ibadah.
Sam'ani menyebut penyaluran bantuan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus realisasi visi dan misi bupati dan wakil bupati. Program tetap dilaksanakan meski pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan merealisasikan visi misi bupati dan wakil bupati. Meski di tengah kondisi efisiensi, masih bisa menyalurkan tunjangan dan bantuan tersebut," ujar Sam'ani.
Bupati berharap tunjangan tersebut dapat menyemangati para imam, khatib, marbut, dan tokoh agama non-Islam dalam membimbing umat. Bantuan biaya listrik diharapkan meringankan beban operasional rumah ibadah.
"Bantuan ini kami tujukan untuk menyemangati para imam, khatib, marbut, juga tokoh agama non Islam dalam mengawal umat dan jemaatnya, juga meringankan operasional tempat ibadah. Semoga bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kemajuan umat beragama di Kabupaten Kudus," tambahnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Kudus menyalurkan dukungan bagi pemuka agama lintas keyakinan sekaligus membantu biaya operasional rumah ibadah di wilayahnya.