Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite di Toboali, 3.040 Liter Disita

Penulis: Surya Dinata  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:49:02 WIB
Polisi menyita 3.040 liter Pertalite bersubsidi dan menetapkan satu tersangka dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM di Toboali.

JAWA TENGAH — Polres Bangka Selatan menyita 3.040 liter Pertalite bersubsidi dalam pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM di Kelurahan Toboali, Sabtu (24/10/26). Warga yang ingin memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran perlu memahami kriteria pembelian Pertalite dan kanal pengaduan resmi. Satu tersangka berinisial IS (64) telah ditetapkan dalam kasus ini.

Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kelurahan Toboali. Operasi yang digelar Sabtu (24/10/26) itu mengamankan satu warga berinisial IS (64) beserta barang bukti ratusan jerigen.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, laporan kasus sudah diterima dan penyidik langsung menetapkan IS sebagai tersangka.

"Ya kita sudah terima laporannya. Dalam kasus tersebut satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus di Pangkalpinang, Minggu (25/10/26).

Barang Bukti yang Disita

Tim yang dipimpin Kanit Tipidsus Polres Bangka Selatan Ipda Peres Prasetya menyita 160 jerigen berisi Pertalite. Total volume BBM bersubsidi itu mencapai kurang lebih 3.040 liter atau 3 ton lebih.

Selain jerigen, petugas mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang diduga dipakai mengangkut BBM tersebut. "Barang bukti yang diamankan, 160 jerigen dengan volume keseluruhan kurang lebih 3.040 liter atau 3 ton lebih berisi pertalite termasuk satu unit mobil Isuzu Traga warna putih," terang Agus.

Mengapa Penyaluran Pertalite Diawasi Ketat

Pertalite masuk kategori BBM penugasan yang penyalurannya mendapat kompensasi dari negara. Karena itu, pembelian dalam jumlah besar tanpa keperluan wajar kerap menjadi titik rawan penyimpangan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi pasokan bagi pengguna yang berhak, terutama pengendara pribadi dan pelaku usaha kecil. Penindakan seperti di Toboali menjadi bagian dari pengawasan rantai distribusi di tingkat pengecer dan penampung.

Kriteria Pembelian Pertalite yang Perlu Dipahami

Pembelian Pertalite di SPBU resmi ditujukan untuk kendaraan yang terdaftar dan digunakan secara wajar. Masyarakat sebaiknya membeli langsung di nozzle SPBU, bukan melalui penampung atau jerigen tanpa izin.

  • Kendaraan terdaftar dan digunakan untuk keperluan sendiri
  • Pembelian dalam jumlah wajar sesuai kapasitas tangki
  • Tidak menampung BBM untuk dijual kembali tanpa izin usaha
  • Tidak menggunakan kendaraan modifikasi tangki untuk menimbun BBM

Informasi lengkap mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina dan Kementerian ESDM.

Cara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Warga yang menemukan praktik penimbunan atau penjualan Pertalite secara tidak wajar bisa melapor ke pihak berwenang. Laporan yang disertai bukti lokasi dan waktu kejadian akan mempermudah penindakan.

  1. Catat lokasi, waktu, dan ciri kendaraan atau pelaku
  2. Ambil dokumentasi sepanjang aman dilakukan
  3. Laporkan ke kantor polisi terdekat atau Polres setempat
  4. Sampaikan juga ke kanal pengaduan resmi Pertamina dan Kementerian ESDM

Status Hukum Tersangka

IS (64) warga Toboali kini berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami asal pasokan Pertalite dan tujuan distribusinya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bangka Belitung. Polisi mengimbau warga tidak membeli BBM dari pengecer tidak resmi yang menjual dengan harga di atas ketentuan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait penyaluran BBM bisa menghubungi call center Pertamina 135 dan kanal pengaduan Kementerian ESDM. Waspadai praktik calo dan pungutan liar di sekitar SPBU; pembelian BBM bersubsidi tidak memerlukan biaya tambahan di luar harga resmi.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: timelines.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top