JAWA TENGAH — Polres Bangka Selatan menyita 3.040 liter Pertalite bersubsidi dalam pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM di Kelurahan Toboali, Sabtu (24/10/26). Warga yang ingin memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran perlu memahami kriteria pembelian Pertalite dan kanal pengaduan resmi. Satu tersangka berinisial IS (64) telah ditetapkan dalam kasus ini.
Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kelurahan Toboali. Operasi yang digelar Sabtu (24/10/26) itu mengamankan satu warga berinisial IS (64) beserta barang bukti ratusan jerigen.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, laporan kasus sudah diterima dan penyidik langsung menetapkan IS sebagai tersangka.
"Ya kita sudah terima laporannya. Dalam kasus tersebut satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus di Pangkalpinang, Minggu (25/10/26).
Tim yang dipimpin Kanit Tipidsus Polres Bangka Selatan Ipda Peres Prasetya menyita 160 jerigen berisi Pertalite. Total volume BBM bersubsidi itu mencapai kurang lebih 3.040 liter atau 3 ton lebih.
Selain jerigen, petugas mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang diduga dipakai mengangkut BBM tersebut. "Barang bukti yang diamankan, 160 jerigen dengan volume keseluruhan kurang lebih 3.040 liter atau 3 ton lebih berisi pertalite termasuk satu unit mobil Isuzu Traga warna putih," terang Agus.
Pertalite masuk kategori BBM penugasan yang penyalurannya mendapat kompensasi dari negara. Karena itu, pembelian dalam jumlah besar tanpa keperluan wajar kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi pasokan bagi pengguna yang berhak, terutama pengendara pribadi dan pelaku usaha kecil. Penindakan seperti di Toboali menjadi bagian dari pengawasan rantai distribusi di tingkat pengecer dan penampung.
Pembelian Pertalite di SPBU resmi ditujukan untuk kendaraan yang terdaftar dan digunakan secara wajar. Masyarakat sebaiknya membeli langsung di nozzle SPBU, bukan melalui penampung atau jerigen tanpa izin.
Informasi lengkap mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina dan Kementerian ESDM.
Warga yang menemukan praktik penimbunan atau penjualan Pertalite secara tidak wajar bisa melapor ke pihak berwenang. Laporan yang disertai bukti lokasi dan waktu kejadian akan mempermudah penindakan.
IS (64) warga Toboali kini berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami asal pasokan Pertalite dan tujuan distribusinya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bangka Belitung. Polisi mengimbau warga tidak membeli BBM dari pengecer tidak resmi yang menjual dengan harga di atas ketentuan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait penyaluran BBM bisa menghubungi call center Pertamina 135 dan kanal pengaduan Kementerian ESDM. Waspadai praktik calo dan pungutan liar di sekitar SPBU; pembelian BBM bersubsidi tidak memerlukan biaya tambahan di luar harga resmi.