Pencarian

Guru PPPK di Sukoharjo Cabuli SPG Swalayan Solo, Disdikbud Tunggu Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 • 15:57:31 WIB
Guru PPPK di Sukoharjo Cabuli SPG Swalayan Solo, Disdikbud Tunggu Proses Hukum
Guru PPPK Sukoharjo dibebastugaskan setelah terlibat kasus pencabulan di Swalayan Solo.

SUKOHARJO — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukoharjo berinisial BSN dibebastugaskan dari tugas mengajarnya setelah terlibat kasus pencabulan terhadap seorang SPG di sebuah swalayan di Solo. Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Belum Ada Laporan dari Orang Tua Murid

Havid menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan dari orang tua atau wali murid yang menyebut anak mereka menjadi korban perbuatan BSN. Pihak sekolah juga telah melakukan pendataan dan memastikan tidak ada indikasi korban di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Untuk sementara, belum ada laporan murid yang menjadi korban,” ujar Havid, Senin lalu.

Pelaku Sudah Dibebastugaskan Sejak Awal Kasus Terungkap

BSN langsung dibebastugaskan dari tugasnya sebagai guru setelah kasus ini mencuat. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi proses hukum serta menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Statusnya masih sebagai guru PPPK, tetapi yang bersangkutan tidak mengajar dulu. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” tambah Havid.

Peristiwa di Swalayan Solo Jadi Titik Awal Pengungkapan

Perbuatan cabul yang dilakukan BSN terungkap setelah ia mencabuli seorang SPG di sebuah swalayan di Solo. Korban melapor ke pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Disdikbud Sukoharjo memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian jika BSN terbukti bersalah secara hukum. Langkah pembebastugasan ini merupakan prosedur standar untuk kasus-kasus serupa yang melibatkan tenaga pendidik.

Pemkab Sukoharjo Tunggu Putusan Hukum untuk Tindak Lanjut Kepegawaian

Havid menambahkan, keputusan lebih lanjut terkait status kepegawaian BSN akan mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Disdikbud terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus.

“Kami tidak ingin bertindak spekulatif. Semua akan kami dasarkan pada fakta hukum,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks