PURWOREJO — Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kini wajib bertransaksi secara nontunai. Kebijakan itu mulai disosialisasikan dalam agenda bertajuk Sosialisasi dan Aktivasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang digelar di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini menyasar para pemegang dan administrator KKI dari setiap perangkat daerah. Mereka mendapat pelatihan teknis mulai dari mekanisme aktivasi kartu, prosedur pembayaran, hingga tata cara penagihan dan penyelesaian jika terjadi kesalahan penggunaan.
Apa yang Berubah dengan Sistem Baru Ini?
Selama ini, transaksi belanja di lingkungan Pemkab Purworejo masih banyak dilakukan secara tunai. Dengan KKI, setiap pembayaran akan tercatat otomatis dalam sistem perbankan, sehingga mengurangi celah kebocoran anggaran. Bupati Yuli Hastuti menyebut langkah ini sebagai upaya terpadu untuk memperkuat ekosistem keuangan daerah.
“Harapannya, dengan penggunaan KKI, dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi belanja daerah, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat pengendalian pelaksanaan belanja,” ujar Yuli.
Bank Jateng Siapkan Infrastruktur Pendukung
Kepala Bank Jateng Cabang Purworejo, Totok Kusmintarjo, memastikan pihaknya telah menyiapkan seluruh infrastruktur teknis untuk mendukung transisi ini. Mulai dari penyediaan mesin EDC hingga layanan helpdesk bagi perangkat daerah yang mengalami kendala teknis.
“Bank Jateng berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mengoptimalkan penggunaan KKI di seluruh Perangkat Daerah,” kata Totok.
Target: Seluruh Perangkat Daerah Tersambung Sebelum Akhir Bulan
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal. Setelah memahami prosedur, setiap perangkat daerah akan menjalani proses aktivasi secara bertahap.
“Tujuan dari sosialisasi dan aktivasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pemegang dan administrator KKI terkait mekanisme aktivasi, prosedur pembayaran, penagihan, hingga penyelesaian jika terjadi kesalahan penggunaan,” jelas Tolkha.
Digitalisasi sistem pembayaran ini diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemkab Purworejo menargetkan seluruh perangkat daerah telah mengaktifkan KKI sebelum akhir Juni 2026.