Pencarian

Pemkab Karanganyar Tunggu Salinan Resmi Putusan Pengadilan Sebelum Tentukan Nasib ASN AM

Selasa, 30 Juni 2026 • 16:03:01 WIB
Pemkab Karanganyar Tunggu Salinan Resmi Putusan Pengadilan Sebelum Tentukan Nasib ASN AM
Pemkab Karanganyar menunggu salinan resmi putusan pengadilan terkait ASN AM sebelum mengambil keputusan.

KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum mengambil keputusan soal status kepegawaian AM, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang praperadilannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Saya baru dengar berita karena kemarin dari luar kota. Hari ini akan saya cek dengan Pak Sekda, Pak Bupati, dan Inspektorat,” ujarnya, Senin (30/6/2026).

Dalam putusannya, hakim PN Karanganyar menyatakan penyidikan terhadap AM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Namun, salinan resmi putusan tersebut belum diterima oleh Pemkab.

Pemkab Kaji Putusan Sebelum Ambil Langkah

Adhe menegaskan, Pemkab akan mempelajari isi putusan secara utuh terlebih dahulu. Ia belum bisa memastikan apakah AM akan kembali diaktifkan sebagai ASN.

“Belum sampai ke sana. Saya sendiri belum menerima salinan putusannya karena baru kembali dari luar kota,” imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan pihaknya juga baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan. Secara resmi, belum ada pemberitahuan dari pengadilan.

Mekanisme Pengaktifan Kembali ASN Butuh Proses Panjang

Nur Aini menjelaskan, jika AM dinyatakan bebas dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, ia berpeluang kembali berstatus sebagai ASN. Namun, proses itu tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kalau yang bersangkutan dinyatakan bebas dan memenuhi ketentuan, tentu bisa kembali menjadi ASN. Namun, kami tetap menghormati proses hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab memerlukan dokumen resmi berupa surat pembebasan penahanan dari kejaksaan dan putusan pengadilan sebagai dasar pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti diproses di BKN. Tidak bisa langsung aktif bekerja. Dulu pemberhentian sementara juga menggunakan pertimbangan teknis, sehingga pemulihannya pun harus melalui mekanisme yang sama,” katanya.

Hak Kepegawaian Bisa Dipulihkan Jika Proses Rampung

Apabila seluruh proses administrasi telah selesai dan AM kembali diaktifkan sebagai ASN, hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji, akan dipulihkan sesuai ketentuan.

“Kalau sudah diproses dan aktif kembali, hak-hak kepegawaiannya juga kembali. Namun, kami tetap menunggu perkembangan proses hukumnya,” tandas Nur Aini.

Bagikan
Sumber: jatengnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks