SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta DPRD Provinsi Jawa Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Aturan ini dinilai mendesak karena pekerja informal, mulai dari pedagang kaki lima, buruh harian, hingga pengemudi ojek daring, belum memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas.
Payung Hukum untuk 12 Juta Pekerja Informal
Luthfi menegaskan bahwa Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan. “(Raperda) ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” katanya dalam rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, aturan ini nantinya akan mencakup perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga aspek kesejahteraan lainnya. “Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” ujar Luthfi.
Pendataan Jadi Kunci Intervensi Bantuan
Salah satu poin krusial yang ditekankan gubernur adalah perlunya pendataan tenaga kerja informal di Jawa Tengah. Data yang akurat, menurut Luthfi, akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” jelasnya. Tanpa data yang valid, berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi seringkali tidak tepat sasaran.
DPRD: Pekerja Informal Penopang Ekonomi Daerah
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, menjelaskan bahwa pekerja informal memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. “Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menambahkan, Raperda ini juga akan membahas pendataan dan perlindungan pekerja informal, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan rampung dalam waktu dekat agar pekerja informal di Jateng tidak lagi rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian hukum.