Pencarian

Eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta di Sidang Tipikor Semarang

Selasa, 29 September 2026 • 14:46:02 WIB
Eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta di Sidang Tipikor Semarang
JPU KPK membacakan tuntutan terhadap eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam sidang tipikor di Semarang.

SEMARANG — Tuntutan terhadap Syamsul Auliya Rachman dibacakan JPU KPK Hidayat Nurdin dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengumpulan uang THR Lebaran dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Jaksa menilai unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan tertentu.

Posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 sekaligus pejabat pembina kepegawaian menjadi dasar jaksa mengaitkan kewenangannya dengan aliran uang dari kepala OPD. Menurut JPU, kewenangan itu membuat Syamsul mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang untuk kepentingannya.

Denda Rp400 Juta dan Uang Pengganti Rp568 Juta

Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU KPK menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta.

Nominal uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah ada penyitaan dalam perkara tersebut. Total uang yang dikumpulkan dari sejumlah OPD disebut mencapai Rp568 juta untuk THR Lebaran yang akan dibagikan ke Forkopimda Kabupaten Cilacap.

Kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian

Dalam tuntutannya, Hidayat Nurdin menegaskan bahwa sebagai Bupati Cilacap, Syamsul mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan aparatur sipil negara. Kewenangan itu dinilai jaksa menjadi pintu masuk pemberian uang dari kepala OPD.

“Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari kepala OPD untuk kepentingan terdakwa melalui Sekda dan para asisten daerah,” kata Hidayat Nurdin dalam persidangan.

Aliran Uang Melalui Sekda dan Asisten Daerah

JPU menyebut pemberian uang dari kepala OPD kepada Syamsul disalurkan melalui Sekda dan para asisten daerah. Mekanisme itu yang membuat jaksa menilai Syamsul secara sadar menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan pribadinya.

Syamsul menjabat Bupati Cilacap periode 2025–2030. Perkara ini masuk tahap tuntutan, dengan agenda berikutnya pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

JPU KPK meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan, termasuk pidana penjara tujuh tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp568 juta. Sidang putusan akan menentukan apakah tuntutan tersebut diterima penuh atau dikurangi majelis hakim.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks