Pencarian

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Musala Rp 35 Juta, Pengajuan Ditutup 25 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 • 07:17:31 WIB
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Musala Rp 35 Juta, Pengajuan Ditutup 25 Oktober 2026
Pengurus masjid dan musala diimbau menyiapkan proposal serta dokumen administrasi untuk mengajukan bantuan Kemenag.

WONOGIRI — Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi perlu menyiapkan proposal beserta dokumen administrasi sesuai ketentuan Kemenag. Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, menyebut bantuan itu untuk mendukung perbaikan sarana ibadah.

"Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman," ujarnya, baru-baru ini.

Dua Syarat yang Sering Terlewat: Status SIMAS dan Rekening Bank

Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menegaskan salah satu syarat utama adalah tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus bisa mengecek status pendataan melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain terdaftar, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama lembaga yang mengajukan. "Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal," kata Nurul.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pengurus

Berkas diajukan dalam format PDF, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Berikut daftar lengkapnya:

  • Masjid atau musala telah terdaftar di SIMAS Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF.
  • Surat rekomendasi dari KUA kecamatan, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi.
  • Salinan surat keputusan susunan kepengurusan atau panitia.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.
  • Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan perbaikan.
  • Salinan dokumen status tanah: sertifikat tanah, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau hak guna pakai.
  • Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Ketat: Dari Penerimaan Berkas sampai Penyaluran

Penerimaan permohonan berlangsung 12–25 Oktober 2026. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026, lalu verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026.

Nurul mengingatkan dokumen yang dilampirkan harus sesuai kondisi dan status tempat ibadah. Foto bangunan dan RAB mesti menggambarkan pekerjaan yang benar-benar diajukan, sementara dokumen status tanah harus cocok dengan status lahan tempat masjid atau musala berdiri.

Contoh Dokumen dan Pengecekan Data

Pengurus dapat melihat contoh dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Pengecekan data tempat ibadah dilakukan lewat laman SIMAS.

Besaran bantuan yang tersedia tidak otomatis menjamin permohonan disetujui. Calon penerima tetap harus melewati proses verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Pengurus yang berminat disarankan segera memeriksa kelengkapan berkas sebelum batas waktu 25 Oktober 2026.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks