Satgas PPKS UNS Tegaskan Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi, Ini Implikasinya

Penulis: Puguh Triyono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:08:02 WIB
Ketua Satgas PPKS UNS menegaskan kampus wajib bertindak saat korban pelecehan seksual diintimidasi.

SURAKARTA — Pernyataan Ketua Satgas PPKS UNS ini bukan sekadar imbauan normatif. Ismi Dwi Astuti secara spesifik menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk tidak tinggal diam, terutama ketika korban justru mendapat tekanan atau intimidasi setelah melapor. “Pihak kampus tidak boleh tinggal diam dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungannya, terutama jika korban diintimidasi,” tegas Ismi dalam pernyataan yang diterima redaksi, baru-baru ini.

Mengapa Intimidasi Korban Jadi Titik Kritis di Kampus?

Fenomena intimidasi terhadap korban kekerasan seksual kerap menjadi hambatan terbesar dalam proses penegakan aturan di lingkungan akademik. Korban tidak hanya bergelut dengan trauma atas kekerasan yang dialami, tetapi juga harus menghadapi tekanan sosial, stigma, atau bahkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak ingin kasusnya terbuka. Dalam konteks inilah Satgas PPKS UNS menempatkan diri sebagai garda depan yang wajib aktif melindungi, bukan sekadar menunggu laporan formal.

Apa yang Berubah dari Pendekatan Satgas PPKS UNS?

Pernyataan Ismi mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Jika sebelumnya institusi cenderung reaktif—menunggu laporan masuk baru bertindak—kini Satgas PPKS UNS mendorong pendekatan proaktif. Kampus diminta untuk hadir lebih awal, memberikan rasa aman, dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi atau relasi kuasa untuk membungkam korban. Ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Implikasi bagi Kampus Lain di Jawa Tengah

Sikap tegas Satgas PPKS UNS ini menjadi preseden penting bagi perguruan tinggi lain, khususnya di Jawa Tengah. UNS sebagai salah satu universitas negeri besar di Solo memiliki pengaruh dalam membentuk standar penanganan kasus serupa. Jika kampus lain masih terjebak dalam budaya diam atau menyelesaikan kasus secara internal tanpa perlindungan korban, maka pernyataan ini bisa menjadi tekanan moral untuk segera berbenah. Pertanyaan besarnya: apakah kampus-kampus lain di Soloraya dan sekitarnya siap mengadopsi pendekatan yang sama?

Bagaimana Korban Bisa Mendapatkan Perlindungan?

Satgas PPKS UNS sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rektor. Korban atau pelapor bisa mengakses layanan pendampingan, konseling, dan bantuan hukum melalui satgas yang sudah dibentuk. Namun, Ismi mengingatkan bahwa efektivitas perlindungan sangat bergantung pada komitmen pimpinan kampus untuk tidak intervensi dan memberikan ruang bagi satgas bekerja independen. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan rektorat dan seluruh sivitas akademika mutlak diperlukan,” ujarnya.

FAQ: Dua Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah laporan kekerasan seksual di kampus bisa dicabut? Secara hukum, laporan tindak pidana tidak bisa dicabut sepihak karena sudah masuk ranah publik. Namun dalam praktiknya, tekanan pada korban sering kali membuat mereka menarik laporan. Di sinilah peran Satgas PPKS untuk memastikan korban tidak mengambil keputusan di bawah tekanan.

Apa yang membedakan Satgas PPKS dengan BK (Bimbingan Konseling) biasa? Satgas PPKS memiliki mandat khusus untuk menangani kekerasan seksual, termasuk melakukan investigasi awal dan memberikan rekomendasi sanksi. BK lebih bersifat umum dan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual secara struktural.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top