SEMARANG — Sebagian pabrikan sepeda motor modern kini membekali produknya dengan tombol lampu hazard berlogo segitiga merah. Saat ditekan, kedua lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan sebagai penanda keadaan darurat.
Pemahaman pengendara soal fitur ini masih rendah. Banyak yang menyalakan hazard di kondisi yang tidak semestinya, memicu kebingungan hingga berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Aturan penggunaan lampu hazard tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 121 Ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat Berhenti atau Parkir dalam keadaan Darurat di Jalan."
Kunci utama aturan itu terletak pada frasa "Berhenti atau Parkir dalam Keadaan Darurat". Menyalakan hazard saat motor terus melaju berarti melanggar esensi keselamatan berkendara.
Mengaktifkan hazard saat hujan menutupi sinyal lampu sein. Pengendara di belakang tidak akan tahu apakah Anda hendak berbelok atau berpindah lajur.
Solusinya cukup nyalakan lampu utama (headlamp) dan tingkatkan kewaspadaan. Tidak perlu menekan tombol hazard.
Mematikan lampu sein saat berada di persimpangan secara otomatis menandakan kendaraan berjalan lurus. Menyalakan hazard di perempatan justru membingungkan pengendara dari sisi kiri dan kanan.
Mereka hanya melihat satu sisi lampu berkedip dan sulit menebak arah kendaraan Anda.
Di lorong gelap, lampu hazard yang berkedip terus-menerus dapat menyilaukan dan mengganggu pandangan pengemudi di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama.
Sinyal merah dari lampu belakang (taillight) sudah cukup sebagai tanda keberadaan posisi kendaraan Anda.
Kesalahan keempat adalah menjadikan hazard sebagai pengganti lampu sein saat berbelok. Padahal fungsi keduanya berbeda: sein menandakan arah, hazard menandakan kondisi darurat yang membuat kendaraan berhenti.
Menyalakan hazard saat berbelok membuat pengendara lain kehilangan informasi arah. Risiko tabrakan dari samping meningkat, terutama di jalan raya dengan arus cepat.
Lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Contohnya motor mogok, ban bocor, atau terjadi kecelakaan di depan.
Dalam kondisi tersebut, hazard berfungsi sebagai peringatan bagi pengendara lain agar waspada dan mengurangi kecepatan. Bukan sebagai alat bantu berkendara di tengah hujan atau lorong gelap.