Pencarian

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026

Senin, 21 September 2026 • 07:17:01 WIB
Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026
Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif pada 21 September–28 Desember 2026.

WONOGIRI — Pemprov Jawa Tengah menetapkan dua keringanan sekaligus dalam program relaksasi pajak kendaraan: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku selama periode 21 September sampai 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan relaksasi diberikan untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

"Insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif," kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Apa Saja yang Dibebaskan Selama Periode Relaksasi?

Ada dua poin utama dalam program ini. Pertama, denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dibebaskan selama periode program berlangsung.

Kedua, pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan. Pemilik beberapa kendaraan tidak dikenai pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Namun, kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak kendaraan yang menjadi kewajiban wajib pajak.

"Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus," tegas Masrofi.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp3,3 Triliun

Masrofi menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai kurang lebih Rp3,3 triliun.

"Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua," jelasnya.

Dominasi Sepeda Motor dan Target Penerimaan Rp150-200 Miliar

Besarnya tunggakan berkaitan dengan dominasi kendaraan roda dua. Masrofi mengatakan sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan sepeda motor, sehingga tunggakan dari kendaraan roda dua menjadi bagian besar dari total tunggakan.

Melalui pembebasan sanksi administrasi, Pemprov Jateng menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar," imbuhnya.

Relaksasi Kedua Setelah Diskon Pajak 5 Persen pada Februari 2026

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah provinsi juga memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

Selain denda pajak kendaraan, pembebasan sanksi juga mencakup ketentuan yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode 21 September sampai 28 Desember 2026 menjadi waktu untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administrasi yang masuk dalam program relaksasi.

Masrofi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah. Penerimaan pajak nantinya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

"Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks