JAWA TENGAH — Penetapan status tersangka terhadap AKF menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama yang telah berlangsung dalam waktu yang tidak disebutkan. Polisi menjerat pimpinan pondok pesantren itu dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur pidana pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Modus Pijat dan Relasi Kuasa Kiai-Santri
Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai figur yang dituakan dan dianggap sebagai bapak oleh para santri. "Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ujar Kapolres, Rabu (27/5/2026).
Menurut penyidik, AKF kerap mengajak santriwati untuk melakukan pijat di ruang tertutup. "Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki. Polisi menduga praktik ini berlangsung berulang dengan memanfaatkan kerentanan korban yang berada dalam posisi subordinat.
Enam Saksi Korban Diperiksa, Polisi Buka Posko Pengaduan
Hingga Kamis (28/5/2026) pagi, Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan korban langsung. Pihak kepolisian mengimbau para korban lain yang belum melapor untuk datang ke posko pengaduan di Mapolres atau melalui hotline yang telah disediakan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang enggan bersuara karena tekanan psikologis.
AKF diamankan pada Rabu (27/5/2026) pagi dan menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Polisi memastikan penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Pasal yang disangkakan kepada AKF merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengkriminalisasi secara spesifik pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Unsur penyalahgunaan kekuasaan menjadi faktor pemberat karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang timpang—antara kiai dan santri—untuk melancarkan aksinya. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang kerap terhambat oleh faktor ketakutan korban dan hierarki sosial yang kuat. Polres Pekalongan Kota berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban selama proses peradilan berlangsung.