Pencarian

Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Wajib Berupa Daging Sembelihan, Uang Tidak Sah

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:04:38 WIB
Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Wajib Berupa Daging Sembelihan, Uang Tidak Sah
Kemenag Boyolali tegaskan dam haji harus berupa daging sembelihan, bukan uang.

BOYOLALI — Kemenag Boyolali memastikan tidak ada tafsir lain dalam pelaksanaan dam haji selain penyerahan daging kepada fakir miskin di Tanah Suci. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Boyolali menekankan bahwa uang tidak dapat menggantikan kewajiban menyembelih hewan.

Bentuk Dam: Kambing atau Patungan Sapi

Dalam ketentuan fikih, jemaah yang wajib membayar dam memiliki dua opsi. Pertama, menyembelih satu ekor kambing secara perorangan. Kedua, opsi kolektif dengan patungan tujuh orang untuk menyembelih satu ekor lembu.

“Tidak ada opsi uang. Dam itu ibadah yang wujudnya daging, bukan transaksi finansial,” kata pejabat Kemenag setempat. Penyaluran daging harus dilakukan di Mekah dan sekitarnya, tepat kepada mereka yang berhak.

Kenapa Uang Tidak Diterima?

Kemenag Boyolali menjelaskan bahwa esensi dam adalah ibadah penyembelihan yang menyertakan unsur fisik hewan kurban. Hal ini berbeda dengan denda administratif yang bisa dibayar dengan uang. Jika jemaah membayar dengan uang, maka kewajiban dam dianggap belum gugur.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran ihram, mulai dari mencukur rambut sebelum tahallul, memakai wewangian, hingga berhubungan suami istri saat berihram. Besaran dam pun tetap sama, tidak tergantung pada harga pasar atau nilai tukar mata uang.

Kapan Dam Wajib Dibayar?

Pembayaran dam harus dilakukan sebelum jemaah menjalankan tahallul atau keluar dari status ihram. Kemenag mengingatkan agar jemaah tidak menunda-nunda kewajiban ini. Jika dam tidak dibayar di Mekah, maka jemaah dianggap masih dalam keadaan ihram dan dilarang melakukan hal-hal yang diharamkan.

Bagi jemaah yang tidak mampu, terdapat opsi berpuasa selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Namun, opsi ini hanya berlaku bagi jemaah yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban.

Bagaimana Jika Jemaah Sudah Terlanjur Bayar Uang?

Kemenag Boyolali menegaskan bahwa uang yang sudah dibayarkan tidak dapat menggantikan kewajiban dam. Jemaah tetap harus menyembelih hewan kurban di Mekah. Uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa dianggap sebagai sedekah, bukan sebagai pembayaran dam.

“Kami imbau jemaah untuk berkonsultasi langsung dengan petugas haji atau pembimbing ibadah jika ragu. Jangan sampai ibadah haji tidak sah karena kesalahan prosedural,” pungkasnya. Kemenag juga akan memperketat sosialisasi aturan ini pada musim haji mendatang.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks