KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengkaji ulang penataan zonasi pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Tiga Zona PKL di Kudus: Merah, Kuning, Hijau
Aturan zonasi PKL yang sudah ada sebelumnya membagi wilayah menjadi tiga kategori. Zona Merah merupakan area yang dilarang untuk berjualan. Zona Kuning adalah area yang diizinkan dengan pembatasan atau jadwal tertentu. Sementara Zona Hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan menjadi tempat berjualan PKL.
Kebijakan ini menyasar kawasan strategis dengan tingkat pergerakan ekonomi tinggi. Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait perubahan zonasi tersebut.
Pelonggaran bagi Pedagang Kopi Keliling
“Kami memang rencananya akan melakukan kajian ulang terkait aturan Zonasi PKL di Kudus,” kata Sam’ani. Ia menjelaskan, pelonggaran ini memberikan ruang bagi pedagang kreatif, termasuk komunitas penyedia jasa kopi keliling (starling) dan pelaku usaha sejenis.
Selama ini, para pedagang coffee street kerap membuka lapak di Zona Merah PKL. Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, menyebut lokasi itu antara lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, area timur Alun-alun Kudus, hingga sekitar Pasar Kliwon.
Prioritas: Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
Meski memberikan lampu hijau, Bupati Sam’ani memberikan catatan tegas. Ia menekankan perubahan zona ini wajib dibarengi komitmen bersama menjaga kebersihan dan moralitas lingkungan.
“Kami berpesan jangan sampai ada minuman keras dan jangan sampai ada narkoba,” tegasnya.
Catur Sulistyanto menambahkan, penataan ulang akan dilakukan dengan cermat. Aspek kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur protokol tetap menjadi prioritas utama agar keberadaan PKL tidak memicu kemacetan.
“Perubahan zona PKL ini berdasarkan segala aspek pertimbangan,” ujarnya.