Pencarian

KPK Periksa Pendiri IAW, Dalami Upaya Perintangan Penyidikan Suap Bea Cukai

Jumat, 12 Juni 2026 • 18:48:31 WIB
KPK Periksa Pendiri IAW, Dalami Upaya Perintangan Penyidikan Suap Bea Cukai
Iskandar Sitorus diperiksa KPK terkait kasus suap Bea Cukai dan dugaan perintangan penyidikan.

JAWA TENGAH — Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan PT Blueray Cargo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran saksi berinisial IHS tersebut untuk memberikan keterangan.

Kuasa Nonlitigasi dari Tersangka John Field

Usai diperiksa, Iskandar mengaku dipanggil karena menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Kuasa itu diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut.

"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya. Terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," katanya.

Pendalaman soal Data Aliran Dana

Dalam pemeriksaan, penyidik mengeksplorasi aktivitas Iskandar sejak menerima kuasa. Ia mengaku diminta mendampingi Blueray dalam urusan di luar pengadilan, termasuk menangani komplain pelanggan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, penyidik mendesak keterangan soal data yang ditemukan Iskandar saat menangani urusan nonlitigasi. Ia mengakui adanya dokumen yang mengindikasikan aliran dana tertentu dalam perusahaan.

"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi, bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu," beber Iskandar. Ia enggan merinci nilai dan detail transaksi tersebut.

Dugaan Pengumpulan Informasi Saksi

KPK menduga ada upaya menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

"Di mana, penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," jelas Budi.

Ancaman Pasal 21 UU Tipikor

KPK belum memastikan apakah perbuatan para pihak memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan.

"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh. Apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tegas Budi.

Barang Bukti Elektronik dari Semarang

Pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan di tengah pendalaman KPK atas dugaan perintangan penyidikan yang terungkap dari barang bukti elektronik. Barang bukti itu disita saat penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.

Penyidik menemukan sejumlah percakapan dan informasi yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian saksi. KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan informasi yang berpotensi menghambat proses hukum.

KPK meminta Iskandar menyerahkan dokumen pendukung pada pemeriksaan lanjutan, Rabu pekan depan. Hal itu menjadi kunci untuk mengungkap apakah memang ada skenario menghambat penyidikan yang tengah berjalan.

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks