Pencarian

Undang-Undang Penyadapan AS Gagal Diperpanjang untuk Pertama Kalinya, Demokrat Tolak Calon Trump yang Kontroversial

Jumat, 12 Juni 2026 • 23:07:31 WIB
Undang-Undang Penyadapan AS Gagal Diperpanjang untuk Pertama Kalinya, Demokrat Tolak Calon Trump yang Kontroversial
House of Representatives AS gagal memperpanjang undang-undang penyadapan Section 702 FISA.

House of Representatives gagal mengesahkan perpanjangan Section 702 dari Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) setelah pemungutan suara pada Kamis (19/6) waktu setempat. RUU tersebut hanya meraih 218 suara dukungan, jauh dari ambang dua pertiga atau 290 suara yang dibutuhkan untuk lolos. Sebanyak 19 anggota Partai Republik ikut menolak.

Ini adalah kali pertama dalam beberapa dekade undang-undang penyadapan utama AS benar-benar kedaluwarsa. Jadwal pemungutan suara berikutnya baru dijadwalkan pada 23 Juni — sepekan setelah masa berlaku FISA berakhir.

Bill Pulte: Calon Kepala Intelijen Tanpa Pengalaman Intelijen

Batu sandungan terbesar justru datang dari dalam pemerintahan sendiri. Trump menunjuk Bill Pulte — yang tidak memiliki latar belakang intelijen atau keamanan nasional — sebagai pelaksana tugas Direktur Intelijen Nasional. Posisi setingkat menteri ini mengawasi lebih dari belasan badan intelijen, termasuk CIA dan NSA.

Demokrat di Senat menilai penunjukan Pulte sebagai ancaman lebih besar bagi keamanan nasional AS ketimbang membiarkan FISA berakhir. "Ini adalah sinyal jelas bahwa Trump semakin terisolasi dan digerakkan oleh dendam politik," tulis Politico mengutip sumber di Gedung Putih. Kekhawatiran utama: Pulte akan menggunakan wewenangnya untuk menyerang lawan politik Trump dan membongkar kantor intelijen yang ia pimpin.

Pada Kamis malam, administrasi Trump menarik pencalonan Pulte dan menggantinya dengan Jay Clayton — mantan kepala SEC yang kini menjabat Jaksa Agung untuk Distrik Selatan New York. Namun keputusan itu datang terlambat: sebagian besar anggota DPR sudah meninggalkan Washington untuk libur sepekan.

Apa Arti Berakhirnya FISA bagi Pengguna Internet Global?

Section 702 adalah pasal yang memungkinkan NSA dan FBI menyadap komunikasi warga asing — dan secara tidak langsung warga AS — tanpa surat perintah pengadilan. Program ini menjadi sorotan setelah pengungkapan Edward Snowden pada 2013, yang membocorkan dokumen tentang penyadapan kabel serat optik bawah laut dan akses data massal dari Apple, Facebook, Google, serta Microsoft lewat program PRISM.

Meski undang-undangnya berakhir, kekuatan penyadapan pemerintah AS tidak serta-merta lenyap. Program-program yang sudah disetujui Pengadilan FISA (FISC) pada Maret lalu tetap berlaku hingga 2027. Pemerintah juga masih bisa menggunakan Executive Order 12333, yang memberi wewenang hampir tanpa batas untuk melakukan pengintaian di luar negeri.

Yang menjadi masalah: perusahaan telekomunikasi mungkin enggan menyerahkan data panggilan pelanggan tanpa landasan hukum yang jelas. Ini bisa mengganggu rantai intelijen yang selama ini mengandalkan kerja sama sukarela operator telekomunikasi.

Pelajaran untuk Indonesia: Celah Regulasi dan Risiko Privasi

Bagi Indonesia, kegagalan perpanjangan FISA bukan sekadar drama politik Washington. Data pengguna internet Indonesia yang mengakses layanan berbasis AS — dari email, cloud storage, hingga media sosial — secara teknis masih bisa masuk dalam jerat penyadapan tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Selama Executive Order 12333 masih berlaku, pengintaian terhadap lalu lintas data di kawasan Asia Tenggara tetap berjalan.

Senator Ron Wyden, anggota Komite Intelijen Senat dari Partai Demokrat, memperingatkan bahwa FISA masih digunakan secara aktif untuk mengumpulkan data komunikasi secara rahasia. "Hanya karena undang-undangnya kedaluwarsa bukan berarti penyadapan berhenti — pemerintah punya banyak celah lain," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Pemungutan suara lanjutan pada 23 Juni akan menjadi penentu. Jika kembali gagal, AS akan memasuki era baru tanpa payung hukum utama untuk pengintaian siber — situasi yang belum pernah terjadi sejak era Perang Dingin.

Bagikan
Sumber: techcrunch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks