Pencarian

Ombudsman Jateng Kini Ukur Kepercayaan Masyarakat pada Layanan Dasar, Bobotnya 20 Persen dari Total Nilai

Rabu, 29 Juli 2026 • 13:52:01 WIB
Ombudsman Jateng Kini Ukur Kepercayaan Masyarakat pada Layanan Dasar, Bobotnya 20 Persen dari Total Nilai
Ombudsman Jateng memperkenalkan indikator kepercayaan masyarakat berbobot 20 persen dalam penilaian kepatuhan layanan dasar tahun ini.

SEMARANG — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memulai perluasan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan fokus pada sektor layanan dasar. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan sosial menjadi prioritas karena paling banyak diakses masyarakat sekaligus paling sering menjadi sumber pengaduan.

Bobot 20 Persen dari Tangan Warga

Yang menjadi pembeda pada penilaian tahun ini adalah dimasukkannya unsur kepercayaan masyarakat sebagai salah satu indikator utama. Komponen tersebut memiliki bobot 20 persen dari total nilai.

“Kalau menurut Ombudsman semuanya sudah bagus, nilai maksimal baru 80. Sisanya ditentukan oleh penilaian masyarakat sebagai pengguna layanan. Jadi yang kami ukur bukan hanya standar pelayanan, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut,” kata Farida saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, kemarin.

Bagaimana Warga Bisa Menilai?

Untuk menjaring penilaian masyarakat, Ombudsman akan menyebarkan barcode yang dapat diakses di berbagai unit pelayanan, akun media sosial perangkat daerah, hingga melalui jaringan masyarakat sipil. Penilaian hanya dapat diberikan oleh masyarakat yang benar-benar pernah menggunakan layanan, dengan mengunggah bukti sebagai pengguna.

“Misalnya di sekolah, yang menilai adalah orang tua atau masyarakat yang pernah menggunakan layanan sekolah tersebut. Begitu juga di Dinas Sosial, masyarakat yang pernah menerima pelayanan dapat memberikan penilaian secara langsung,” pungkasnya.

Aspek yang Dinilai: Tak Sekadar Sarana Prasarana

Farida menjelaskan, aspek yang dinilai tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga kualitas pelayanan secara menyeluruh. Ombudsman akan menilai produk layanan, ketersediaan standar pelayanan, perilaku petugas, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan.

Pada sektor kesehatan, penilaian dilakukan melalui rumah sakit. Sedangkan untuk sektor pendidikan, penilaian disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah: sekolah dasar (SD) untuk pemerintah kabupaten, sekolah menengah pertama (SMP) untuk pemerintah kota, dan sekolah menengah atas (SMA) untuk pemerintah provinsi.

PUPR Mulai Masuk Objek Penilaian

Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi salah satu perangkat daerah yang mulai masuk dalam objek penilaian. Dalam prosesnya, Ombudsman menggunakan sistem prototipe pada unit pelayanan untuk mengukur kepatuhan secara lebih terstandar.

Bagikan
Sumber: radioidola.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks