SEMARANG — Kendaraan yang nekat parkir di bahu jalan atau area terlarang di sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK) kini berisiko ditempeli stiker pelanggaran oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Operasi penertiban yang digelar Jumat (14/8/2026) ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang memarkirkan kendaraannya di luar kantong parkir resmi.
Alih-alih langsung menderek kendaraan, petugas memilih pendekatan persuasif dengan memasang stiker berisi peringatan bahwa kendaraan tersebut parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan. Cara ini dinilai lebih efektif untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi pemilik kendaraan.
Mengapa Taman Indonesia Kaya Jadi Target Operasi?
Kawasan Taman Indonesia Kaya merupakan salah satu ruang publik paling ramai di pusat Kota Semarang. Lokasinya yang berada di jalur dengan mobilitas tinggi membuat area ini rawan kemacetan, terutama pada sore hingga malam hari.
Parkir liar yang memakan badan jalan disebut-sebut menjadi pemicu utama penyempitan ruang gerak kendaraan lain. Kondisi ini diperparah pada akhir pekan ketika jumlah pengunjung taman meningkat drastis.
Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.
Efek Jera dan Edukasi bagi Pengendara
Fenomena parkir sembarangan di sekitar TIK bukanlah persoalan baru. Kendaraan yang berhenti di area berrambu larangan kerap memicu kepadatan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Melalui operasi ini, Dishub ingin menanamkan kesadaran bahwa mematuhi aturan parkir adalah faktor penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas perkotaan. Stiker yang ditempelkan menjadi pengingat visual bagi pemilik kendaraan sebelum tindakan tegas berupa penderekan dilakukan.
Operasi Bakal Diperluas ke Titik Rawan Lain
Dishub Kota Semarang memastikan operasi serupa tidak berhenti di Taman Indonesia Kaya. Penertiban akan diperluas ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir lainnya di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Pemerintah kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia dan tidak menjadikan badan jalan sebagai area parkir. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Semarang mulai memperketat pengawasan terhadap pelanggaran parkir yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan kawasan publik yang ramai pengunjung tetap nyaman dan aman untuk diakses, sekaligus meminimalisir potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.