Pencarian

1.100 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Berdiri di Lahan Pertanian Dilindungi, Pemprov Tunggu Arahan Pusat soal Nasib Bangunan

Minggu, 16 Agustus 2026 • 21:54:01 WIB
1.100 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Berdiri di Lahan Pertanian Dilindungi, Pemprov Tunggu Arahan Pusat soal Nasib Bangunan
Petugas menunjukkan lokasi bangunan Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan pertanian dilindungi di Jawa Tengah.

SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menyatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencari solusi atas temuan ini. Pembahasan itu disebut berkaitan erat dengan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ini kan sebetulnya lagi berproses dengan Kementerian ATR/BPN, kami juga menunggu arah kebijakannya. Sebetulnya kami juga lagi berproses untuk RTRW dengan LSD. Mudah-mudahan nanti juga bisa diselesaikan dengan berkolaborasi, kami berproses untuk penetapan RTRW bersamaan. hubungannya dengan LP2B,” ujar Sumarno, belum lama ini.

Skema Penggantian Lahan Jadi Opsi

Sumarno menjelaskan, dalam ketentuan LP2B terdapat konsep perlindungan lahan pertanian yang mengatur adanya lahan pengganti apabila suatu kawasan dilindungi digunakan untuk kepentingan lain. “Kalau konsep yang LP2B itu bahwa konsepnya kan ditetapkan minimal 87 persen, terus nanti kalau akan ada penggunaan di kalangan LSD itu harus diganti. Ada penggantinya,” jelasnya.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada bangunan KDKMP yang sudah telanjur berdiri. “Apakah nanti skema untuk KDKMP ini juga akan seperti itu, kami juga menunggu arah dari pusat juga,” tuturnya.

Kesalahan Asesmen Saat Crash Program

Menurut Sumarno, bangunan KDKMP bisa berdiri di area terlarang karena proses pembangunan yang berjalan cepat. Program yang digerakkan dari tingkat desa ini membuat pengajuan lahan tidak melalui proses asesmen yang komprehensif.

“Kalau itu bisa berbagai macam. Kendala kan sebetulnya kemarin yang didorong adalah awalnya dari desa. Desa ini kan otomatis, di mana ada yang boleh desa, itu yang disodorkan,” ujar Sumarno. “Terus proses-proses pembangunannya kan kemungkinan juga karena ini kan kayak crash program, jadi mungkin secara asesmennya belum secara komprehensif, jadi terlihat gitu,” lanjutnya.

Bukan Hanya Koperasi, Sekolah Rakyat hingga Perumahan Juga Terdampak

Persoalan bangunan di lahan pertanian dilindungi ternyata tidak hanya terjadi pada KDKMP. Pemprov Jateng telah menyampaikan sejumlah temuan serupa kepada pemerintah pusat, termasuk proyek Sekolah Rakyat, kawasan perumahan, dan kawasan komersial yang berada di area LP2B.

“Kemarin waktu kami mengajukan ke Kementerian ATR/BPN dengan Kemendagri juga, salah satunya kami menyodorkan terkait dengan

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks