DEMAK — Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifa'i, bersama 15 kepala desa menyampaikan bahwa perubahan data kesejahteraan masyarakat memicu kesalahpahaman di tingkat desa. Pemerintah desa disebut kerap menjadi sasaran keluhan warga karena dianggap sebagai pihak yang menentukan desil penerima bantuan.
Penentuan desil sendiri dilakukan melalui pengolahan dan pemeringkatan data di tingkat nasional, bukan oleh aparat desa. Perbedaan pemahaman itu membuat kepala desa dan perangkat desa berada di posisi sulit saat menghadapi warga.
"Pemerintah desa tidak tahu-menahu mengenai penentuan desil, tetapi seolah-olah kepala desa dan perangkat desa yang menjadi sasaran keluhan masyarakat," ucap Rifa'i dalam audiensi.
Warga Naik Desil, Akses Bantuan Terancam Putus
Kenaikan desil dikhawatirkan berdampak pada terputusnya akses warga terhadap sejumlah program bantuan. Program yang terancam antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Sejumlah warga yang dinilai masih tergolong kurang mampu justru mengalami kenaikan desil dalam pembaruan DTSEN. Kondisi itu membuat mereka berpotensi kehilangan status penerima manfaat meski kondisi ekonomi di lapangan tidak banyak berubah.
BPS: Desil Diputuskan Secara Nasional, Bukan per Kabupaten
Perwakilan BPS Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil pengintegrasian sejumlah basis data yang diperbarui secara berkala melalui berbagai sumber. Desil merupakan pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan seseorang. "Pemeringkatan desil dilakukan secara nasional, bukan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten. Karena sifatnya relatif dan dinamis, posisi desil seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data," jelas Sucipto dalam audiensi.
BPS juga mengakui bahwa pemutakhiran data masih memungkinkan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan. Pengakuan itu menjadi salah satu poin yang disorot dalam pertemuan bersama DPRD Demak.
Dampak Bagi Warga Penerima PKH dan PBI
Bagi warga penerima PKH, perubahan desil berarti bantuan tunai bulanan bisa dihentikan tanpa pengajuan dari pihak desa. Hal serupa berlaku untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
Program Indonesia Pintar juga berisiko terdampak karena status penerima ditautkan ke data kesejahteraan yang sama. Kepala desa menyebut mereka tidak memiliki kewenangan mengoreksi hasil pemeringkatan nasional itu secara langsung.
Langkah Lanjutan Setelah Audiensi
Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Demak Zayinul Fata itu menjadi ruang bagi pemerintah desa menyampaikan keluhan secara langsung ke legislatif dan instansi terkait. Hasil pertemuan belum memutuskan mekanisme perbaikan data bagi warga yang keberatan dengan desil barunya.
Paguyuban Demang Bintoro berharap ada jalur verifikasi ulang bagi warga yang datanya dinilai tidak sesuai kondisi lapangan. Usulan itu menyasar warga yang tetap masuk kategori kurang mampu namun naik desil dalam pembaruan DTSEN.