JAWA TENGAH — Lima program bantuan sosial berpotensi cair pada Oktober 2026, mulai dari PKH, Program Sembako, hingga bantuan pangan beras 10 kg per bulan untuk tiga bulan. Penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas keluarga di desil 1 sampai 4. Masyarakat yang merasa berhak disarankan segera mengecek status kepesertaan lewat kanal resmi Kementerian Sosial.
Pemerintah menetapkan penerima bantuan sosial lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang mengelompokkan rumah tangga Indonesia ke dalam 10 tingkatan desil. Semakin besar angka desil, semakin sejahtera sebuah keluarga. Penerima bansos umumnya diprioritaskan dari desil 1 hingga desil 4, dengan pertimbangan kondisi rumah, penghasilan, kepemilikan aset, dan daya listrik.
Pada Oktober 2026, sejumlah program memasuki periode penyaluran terakhir tahun ini. Berikut rincian jenis bantuan, besaran, syarat, dan cara mengecek status penerimanya.
Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar keluarga miskin dan rentan dengan kriteria ibu hamil atau nifas, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Nominalnya berbeda per kategori, masing-masing dihitung per tiga bulan.
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan
Program Sembako, yang dulu dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memberi Rp 200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. Karena dirapel tiga bulan sekali, KPM menerima Rp 600.000 sekaligus, disalurkan secara tunai maupun non tunai lewat bank dan pos penyalur.
Bantuan pangan beras menyusul dengan kuota 10 kg per bulan untuk tiga bulan, sehingga total 30 kg. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut cakupannya sekitar 33 juta penerima manfaat dari desil 1 sampai 4.
Dua program lain bersifat non-tunai. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendapat iuran kesehatan yang ditanggung pemerintah, dan masyarakat desil 5 masih bisa diusulkan ikut program ini. Sementara Program Indonesia Pintai (PIP) membiayai siswa pendidikan dasar dan menengah dari keluarga tidak mampu, dengan besaran berbeda per jenjang sesuai Keputusan Mendikdasmen RI Nomor 171 Tahun 2026.
Berdasarkan catatan detikNews, jumlah penerima PKH di desil 1-4 DTSEN pada triwulan II 2026 mencapai 10 juta orang. Penerima Program Sembako pada periode yang sama sebanyak 18,25 juta orang.
Syarat Penerima
Status kepesertaan tidak diberikan otomatis. Pemerintah menyaring calon penerima dari DTSEN dengan sejumlah kriteria:
- Terdaftar dalam DTSEN dan masuk kelompok desil 1-4
- Untuk PKH, termasuk kategori ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA, penyandang disabilitas berat, lansia 60 tahun ke atas, atau korban pelanggaran HAM berat
- Untuk PBI-JK, desil 5 masih dapat diusulkan sebagai peserta
- Untuk PIP, berstatus siswa pendidikan dasar atau menengah dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
Cara Cek Status Penerima
Kementerian Sosial menyediakan kanal pengecekan daring yang bisa diakses dari ponsel. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum memulai.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan
- Isi kode verifikasi yang tampil di layar, lalu klik "Cari"
- Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima
Alternatif lain adalah aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di toko aplikasi resmi. Pastikan hanya mengakses kanal milik Kementerian Sosial, bukan situs pihak ketiga yang meminta biaya.
Jadwal Pencairan
Oktober 2026 masuk termin penyaluran IV PKH tahun ini, bersama November dan Desember. Tidak ada tanggal pasti penyaluran PKH, sehingga waktunya bisa berbeda antarwilayah.
Untuk bantuan pangan beras, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program 10 kg untuk tiga bulan dilanjutkan pada periode Oktober-Desember. "Terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini, termasuk bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg. Lalu, arahan bapak presiden itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember," ujarnya seperti dikutip detikFinance.
Adapun PIP tidak mencantumkan jadwal pencairan secara gamblang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Oktober disebut sebagai batas akhir verifikasi dan validasi data, sehingga penerima diperkirakan ditetapkan dan dana disalurkan setelah tahap itu rampung.
Belum ada tanggal estimasi penyaluran bantuan pangan beras yang diumumkan pemerintah. Masyarakat disarankan memantau informasi berkala dari kanal resmi agar tidak ketinggalan pengumuman.
Waspadai Penipuan Bermodus Bansos
Semua pengecekan status penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang untuk mengurus pencairan, menjanjikan masuk daftar penerima, atau meminta data rekening lewat pesan pribadi, laporkan ke kanal pengaduan Kementerian Sosial. Bantuan sosial hanya disalurkan lewat mekanisme resmi pemerintah, bukan perantara perorangan.