Pencarian

OJK Denda 166 Pihak Rp 2,23 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Pasar Modal

Jumat, 23 Oktober 2026 • 14:48:01 WIB
OJK Denda 166 Pihak Rp 2,23 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan keterangan resmi terkait sanksi denda pasar modal.

JAWA TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda kepada 166 pihak dengan total mencapai Rp 2,23 triliun atas berbagai pelanggaran di pasar modal. Sanksi administratif itu dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 16 Oktober 2026, dengan tiga perkara besar menyumbang Rp 2,1 triliun. Angka itu menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan regulator tidak memberi ruang bagi manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham. Menurut Hasan, praktik semacam itu merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (23/10).

Tiga Perkara Besar Menyumbang Rp 2,1 Triliun

Beban denda terbesar berasal dari tiga kasus yang ditangani OJK. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenai denda Rp 1,5 triliun atas pelanggaran ketentuan perdagangan saham. Dua perkara lain menyangkut proses penawaran umum perdana saham alias IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp 500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp 100 miliar.

Penindakan itu tidak berhenti di denda. OJK turut menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Total denda utama dari ketiga perkara mencapai Rp 2,1 triliun.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi Administratif Sepanjang 2026

Selain denda utama, OJK menjatuhkan sederet sanksi administratif lain hingga 16 Oktober 2026. Rinciannya:

  • 28 sanksi peringatan tertulis
  • 8 sanksi pembekuan
  • 6 sanksi pencabutan izin
  • 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD)
  • 13 larangan
  • 6 perintah tertulis

Regulator juga mengenakan denda keterlambatan Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak. Terdapat pula 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan.

122 Kasus Masih Berjalan di Pipeline Penanganan

Berdasarkan data pipeline per 1 Oktober 2026, OJK menangani 122 kasus di berbagai tahapan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus masuk proses pemeriksaan.

Hasan menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk keuntungan tidak sah. Menurut dia, keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang harus ditanggung pelaku.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten

Sinyal penegakan hukum ini relevan bagi investor ritel yang selama ini mengandalkan keterbukaan informasi emiten. Transaksi yang menyimpang dari mekanisme wajar—harga semu, kepemilikan terselubung, hingga rekayasa saat IPO—membuat harga saham tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.

OJK menyebut penindakan berkelanjutan, bukan respons terhadap satu peristiwa. Pengawasan akan diperkuat lewat peningkatan kualitas pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta kapasitas investigasi dan sinergi antarlembaga.

Bagi emiten dan anggota bursa, preseden denda Rp 1,5 triliun di kasus DSSA menjadi peringatan bahwa biaya kepatuhan jauh lebih murah daripada konsekuensi pelanggaran. OJK menyatakan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks