SOLO — Gelaran Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo justru menyisakan keresahan di kalangan masyarakat. Bukan tanpa sebab, pendataan yang disebut akan menjangkau hingga level rumah tangga ini meminta data yang dianggap sangat privat, seperti NIK hingga rincian pengeluaran bulanan.
Kekhawatiran utama warga adalah potensi kebocoran data pribadi. Di era digital yang rawan penyalahgunaan informasi, permintaan data sedetail itu dianggap rentan. Sebagian warga juga menduga data yang dikumpulkan bisa saja digunakan untuk kepentingan lain, seperti penarikan pajak yang lebih tinggi.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, petugas sensus akan menanyakan sejumlah data pokok. Selain NIK dan Kartu Keluarga (KK), warga juga diminta menyebutkan jumlah penghasilan, pengeluaran rutin, serta aset yang dimiliki. Detail ini dinilai berlebihan untuk sekadar pendataan ekonomi.
“Kami khawatir data-data itu bisa diakses pihak tidak bertanggung jawab. Apalagi sekarang banyak kasus penipuan yang memanfaatkan data pribadi,” ujar seorang warga Kecamatan Banjarsari, Solo, yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah keterkaitan data sensus dengan kewajiban perpajakan. Beberapa warga menilai, data pengeluaran dan aset yang dikumpulkan bisa menjadi basis data bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak di kemudian hari. Hal ini memicu keengganan untuk memberikan data secara jujur.
Meski demikian, BPS secara normatif menyatakan bahwa data sensus dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang dan tidak akan dibagikan ke instansi lain. Toh, kekhawatiran publik tetap mengemuka, mengingat pengalaman masa lalu soal bocornya data kependudukan dari berbagai platform.
Sensus Ekonomi 2026 sejatinya bertujuan untuk memotret struktur perekonomian nasional hingga ke tingkat kelurahan. Bagi Solo, data ini menjadi dasar bagi pemerintah kota (pemkot) dalam merumuskan kebijakan, seperti subsidi UMKM, penetapan upah minimum, hingga pembangunan infrastruktur pasar. Tanpa data yang akurat, program bantuan berpotensi tidak tepat sasaran.
Namun, kegunaan data tersebut tidak akan berarti jika kepercayaan publik jebol. BPS Solo pun kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana meyakinkan 500 ribu lebih warga Solo agar sukarela memberikan data pribadi mereka tanpa rasa takut.
Untuk meredam keresahan, BPS Solo gencar melakukan sosialisasi. Mereka menegaskan bahwa setiap petugas sensus akan dilengkapi identitas resmi dan surat tugas. Selain itu, BPS juga menjamin bahwa data individu tidak akan dipublikasikan, melainkan hanya agregat statistik. Namun, sosialisasi door-to-door dinilai masih perlu diperkuat, terutama di kampung-kampung padat penduduk.
Apakah warga wajib memberikan data NIK saat sensus?
Ya, NIK menjadi salah satu data dasar untuk menghindari duplikasi data. Namun, kerahasiaannya dilindungi Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Apakah data Sensus Ekonomi bisa digunakan untuk menaikkan pajak?
Tidak. Data sensus bersifat statistik dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan atau penegakan hukum. BPS memiliki kewajiban hukum untuk merahasiakan data individu.