Pencarian

Pemkab Tegal Alokasikan Rp 9,2 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:56:40 WIB
Pemkab Tegal Alokasikan Rp 9,2 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Pemkab Tegal alokasikan Rp9,2 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk tahun 2026.

SLAWI — Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun 2026 sebesar Rp9.235.922.000,00. Angka ini tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp14.627.709.000,00.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan negara dari sektor cukai. Sekretariat DBH CHT Kabupaten Tegal kini mulai melakukan koordinasi intensif antarperangkat daerah guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran sesuai regulasi terbaru.

Prioritas Penggunaan: Kesejahteraan Petani hingga Jaminan Kesehatan

Pemanfaatan dana miliaran rupiah tersebut akan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan kesehatan. Sektor kesejahteraan menyasar para petani dan pekerja tembakau melalui pemberian bantuan langsung serta pelatihan keterampilan kerja.

Pada sektor kesehatan, anggaran diarahkan untuk pembiayaan sarana prasarana medis serta dukungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak negatif konsumsi tembakau terhadap kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil cukai.

Selain itu, sebagian dana dialokasikan untuk operasi pemberantasan rokok ilegal. Pengawasan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi dianggap krusial guna menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh serta mengamankan penerimaan negara.

Bagaimana Aturan Pembagian Dana Cukai Tahun 2026?

Rincian alokasi untuk Kabupaten Tegal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 012 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan proporsi bagi hasil untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kontribusi daerah terhadap industri hasil tembakau.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang dengan karakteristik tertentu. Barang-barang tersebut mencakup produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (HT). Produk hasil tembakau yang menjadi sumber dana ini meliputi rokok sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, hingga produk modern seperti rokok elektrik.

Dampak Ekonomi dan Pengendalian Konsumsi

Pengelolaan DBH CHT diwajibkan memberikan dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi daerah. Pemerintah menekankan bahwa dana yang ditarik dari pungutan atas produk tembakau harus kembali ke masyarakat dalam bentuk program yang produktif dan solutif.

Melalui koordinasi antarperangkat daerah yang sedang berjalan, Pemkab Tegal berupaya menyusun jadwal implementasi program agar manfaatnya segera dirasakan. Fokus utama tetap pada keseimbangan antara dukungan terhadap industri tembakau lokal dan perlindungan kesehatan publik dari risiko konsumsi produk tersebut.

Bagikan
Sumber: radartegal.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks