Pencarian

Motor Nekat Masuk Tol Batang-Semarang, Petugas Jasamarga Kejar Pengendara Hingga KM 353

Senin, 18 Mei 2026 • 13:05:53 WIB
Motor Nekat Masuk Tol Batang-Semarang, Petugas Jasamarga Kejar Pengendara Hingga KM 353
Petugas Jasamarga melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang nekat masuk tol Batang-Semarang.

BATANG — Seorang pengendara sepeda motor nekat melaju di jalur tol Batang-Semarang setelah memaksa masuk melalui GT Kandeman, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Aksi tersebut langsung terekam kamera pengawas dan videonya menyebar di media sosial, memicu kepanikan pengguna jalan lain yang melintas bersamaan dengan kendaraan besar berkecepatan tinggi.

Petugas gerbang tol sempat berupaya menghentikan laju kendaraan roda dua itu saat memasuki jalur entrance. Namun, pengendara tetap memacu motornya masuk ke ruas tol dan menghilang di antara arus kendaraan.

Pengejaran Dimulai dari Pantauan CCTV

Informasi lolosnya motor langsung diteruskan ke Mobile Customer Service (MCS), petugas keamanan, dan Sentra Komunikasi. Berdasarkan hasil pemantauan CCTV, kendaraan tersebut terdeteksi berada di KM 352 A dan bergerak ke arah timur sekitar pukul 12.35 WIB.

“Petugas segera melakukan pemanggilan dan upaya penghentian terhadap pengendara,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah, dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).

Mengapa Motor Masuk Tol Sangat Berbahaya

Sepeda motor melaju di jalan tol sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Kecepatan kendaraan di tol yang tinggi dan perbedaan kecepatan yang ekstrem antara motor dan mobil membuat risiko kecelakaan fatal sangat besar.

Petugas patroli langsung melakukan pengejaran untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Hingga berita ini diturunkan, identitas dan nasib pengendara motor tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.

Apa Sanksi bagi Pengendara Motor yang Masuk Tol?

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang memaksa masuk jalan tol dapat dikenakan sanksi pidana. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga melanggar aturan yang melarang kendaraan roda dua melintas di jalan tol.

PT Jasamarga mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri masuk ke ruas tol dengan kendaraan yang tidak diizinkan. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan seperti GT Kandeman.

Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks