Pencarian

Dindikbud Demak Terapkan SPMB Online 2026 Guna Cegah Praktik Penyimpangan

Kamis, 07 Mei 2026 • 23:21:10 WIB
Dindikbud Demak Terapkan SPMB Online 2026 Guna Cegah Praktik Penyimpangan
Dindikbud Demak terapkan sistem online untuk penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

DEMAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sepenuhnya menggunakan jalur daring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam meminimalisasi potensi penyimpangan selama proses seleksi siswa baru.

Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menjelaskan bahwa sistem online tidak sekadar digitalisasi formulir, melainkan upaya memperluas akses pendidikan. Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer dari sistem pendidikan formal maupun non-formal.

Integrasi Data Dukcapil untuk Transparansi Seleksi

Penerapan sistem daring ini akan mengandalkan akurasi data yang terintegrasi. Dindikbud Demak bakal memadukan data usia sekolah dengan pangkalan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta data dari sekolah negeri maupun swasta.

“Akses pendidikan kita buka secara lebar dan kita harapkan tidak terjadi penyimpangan. Salah satunya kita pakai online. Melalui sistem online ini, akses pendidikan kita buka selebar-lebarnya,” ujar Haris pada Kamis, 7 Mei 2026.

Mekanisme seleksi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, mencakup jalur domisili atau zonasi, prestasi akademik dan nonakademik, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, hingga jalur perpindahan tugas orang tua. Jalur zonasi nantinya akan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.

Penambahan Kuota Rombongan Belajar di Wilayah Tertentu

Menghadapi tantangan sebaran sekolah yang belum merata, Dindikbud Demak mengusulkan penambahan kuota siswa di sejumlah sekolah. Terutama pada wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah swasta.

Kuota rombongan belajar (rombel) yang sebelumnya dipatok 28 siswa, kini diusulkan naik menjadi 32 siswa per kelas. Langkah ini diambil agar lulusan Taman Kanak-kanak (TK) di pelosok tetap bisa tertampung di jenjang sekolah dasar terdekat.

“Penambahan kuota dilakukan untuk daerah tertentu yang akses sekolah swastanya jauh, sehingga diharapkan seluruh anak yang sudah lulus TK bisa melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” kata Haris menjelaskan pertimbangan kebijakan tersebut.

Opsi Sekolah Swasta dan Jalur Pendidikan Non-Formal

Pemerintah daerah menyadari adanya persaingan antara sekolah negeri dan swasta dalam menjaring siswa. Haris mengingatkan para orang tua bahwa sekolah swasta, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), tetap menjadi pilihan berkualitas jika siswa tidak lolos seleksi di sekolah negeri.

“Kalau anak tidak lolos SPMB bisa ke swasta, karena di sekolah swasta contoh di MI, jadi anak tetep bisa bersekolah,” ucapnya.

Kebijakan inklusif juga menyasar anak-anak dari luar daerah yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren di wilayah Demak. Mereka diberikan kesempatan masuk ke sekolah negeri selama memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan panitia.

Bagi anak yang terkendala jalur reguler, Dindikbud mengarahkan pemanfaatan jalur non-formal seperti Kejar Paket A, B, atau C. Saat ini, ketentuan teknis terkait kuota akhir dan komitmen daerah sedang difinalisasi sebelum diumumkan secara resmi pada peluncuran SPMB mendatang.

Bagikan
Sumber: lingkarjateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks