KENDAL — Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan inovasi layanan keliling untuk mempercepat kepemilikan izin usaha. Petugas kini mendatangi langsung lokasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beroperasi di area Kawasan Industri Kendal (KIK).
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di sekitar kawasan industri memiliki legalitas yang sah. Selain mempermudah administrasi, layanan tersebut fokus pada sinkronisasi data antara kondisi riil di lapangan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pola ini membuat keberadaan UMKM di wilayah industri lebih tertata dan terdata secara akurat.
Strategi Jemput Bola di Kawasan Industri Kendal
Melalui inovasi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Petugas DPMPTSP Kendal hadir langsung di lokasi usaha guna memberikan pendampingan teknis pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis bagi seluruh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Kepala Bidang Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang memiliki niat mengurus izin namun terkendala sejumlah faktor teknis. Kehadiran petugas di lapangan menjadi solusi atas hambatan waktu dan pemahaman prosedur yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya ingin mengurus izin, tetapi terkendala waktu dan pemahaman. Karena itu kami hadir langsung memberikan pendampingan,” jelas Dwi Haryadi.
Memahami Filosofi Gethok Tular dalam Layanan Emping Pedas
Nama "Emping Pedas" merupakan akronim dari Edukasi dan Mendampingi Pelaku Industri Nganggo Gethok Tular Efektif dan Aspiratif Setulus Hati. Penggunaan istilah lokal "gethok tular" atau penyampaian informasi dari mulut ke mulut menjadi strategi utama agar edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha menyebar lebih cepat di akar rumput.
Pemerintah daerah berharap informasi yang didapat oleh satu pelaku usaha dapat diteruskan kepada rekan sejawat lainnya. Dengan pendekatan yang lebih personal dan aspiratif, diharapkan tidak ada lagi sekat komunikasi antara birokrasi perizinan dengan masyarakat kecil.
Manfaat NIB sebagai Pintu Masuk Akses Modal dan Pelatihan
Kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat fundamental bagi UMKM untuk naik kelas. Dokumen legalitas ini menjadi kunci utama bagi pelaku usaha jika ingin mengakses berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari permodalan perbankan hingga program pelatihan peningkatan mutu produk.
Dwi Haryadi menekankan bahwa dengan legalitas yang lengkap, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jejaring bisnis. Hal ini termasuk kesempatan untuk masuk ke dalam rantai pasok industri besar atau menempati lokasi usaha resmi yang disediakan oleh pemerintah maupun pengelola kawasan.