JAWA TENGAH — Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengubah peta kewajiban pajak kendaraan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, ada lima kategori kendaraan yang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Ketentuan ini menjadi dasar baru bagi Samsat di seluruh Indonesia dalam menentukan objek pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Berbeda dengan aturan sebelumnya di tahun 2025, daftar kendaraan bebas pajak kini tidak lagi mencantumkan secara eksplisit kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Lima Golongan Kendaraan Bebas PKB 2026
Kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB berdasarkan Permendagri terbaru mencakup spektrum yang luas, dari moda transportasi massal hingga alat negara. Berikut rinciannya:
- Kereta api — seluruh jenis moda transportasi rel.
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara — yang digunakan semata-mata untuk operasional TNI dan Polri.
- Kendaraan diplomatik — milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (berdasarkan asas timbal balik), dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan — termasuk yang menggunakan tenaga listrik, biogas, dan tenaga surya.
- Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Nasib Mobil Listrik: Bebas Pajak Penuh Hilang, Insentif Datang
Perubahan paling signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, KBLBB dikecualikan penuh dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dalam aturan anyar, frasa tersebut tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tidak membiarkan kendaraan listrik tanpa perlindungan fiskal. Pasal 19 Permendagri 11/2026 secara khusus mengatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk KBLBB. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Surat Edaran Mendagri: Gubernur Wajib Beri Insentif
Untuk memastikan aturan dijalankan seragam, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE ini berisi instruksi kepada seluruh gubernur di Indonesia agar tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Langkah ini menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Sebab, meski Permendagri 11/2026 tidak lagi memberikan pembebasan penuh, SE Mendagri memastikan pemilik mobil listrik yang sudah terdaftar atau akan dibeli tahun ini tetap menikmati keringanan. Dengan kata lain, status bebas pajak penuh berubah menjadi insentif yang besaran dan durasinya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah provinsi.