Pencarian

Fabiola Elizabeth, Mantan Artis dan Model yang Jadi Tersangka Love Scamming Internasional, Kerugian Capai Rp 41 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 • 16:05:01 WIB
Fabiola Elizabeth, Mantan Artis dan Model yang Jadi Tersangka Love Scamming Internasional, Kerugian Capai Rp 41 Miliar
Fabiola Elizabeth, mantan artis dan model, ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming internasional dengan kerugian Rp 41 miliar.

SEMARANG — Kasus penipuan bermodus love scamming internasional yang melibatkan mantan artis dan model, Fabiola Elizabeth, mengejutkan publik. Kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 41 miliar.

Modus Berkedok Asmara, Korban Dibujuk Transfer Uang

Fabiola Elizabeth diduga memulai aksinya dengan mendekati korban melalui aplikasi kencan daring. Ia membangun hubungan asmara secara virtual selama berbulan-bulan hingga korban percaya sepenuhnya.

Setelah rasa percaya terbangun, pelaku mulai mengajukan berbagai permintaan uang. Alasannya beragam, mulai dari biaya pengobatan keluarga, biaya perjalanan untuk bertemu, hingga kebutuhan investasi mendadak.

Kerugian Rp 41 Miliar, Korban Berasal dari Berbagai Negara

Penyidik mencatat total kerugian dalam kasus ini tidak kurang dari Rp 41 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari puluhan laporan yang masuk dari para korban.

Para korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari beberapa negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penipuan yang dijalankan memiliki jangkauan internasional.

  • Fakta Singkat Kasus Fabiola Elizabeth:
  • Tersangka: Fabiola Elizabeth, mantan artis dan model.
  • Modus: Love scamming atau penipuan berkedok asmara.
  • Total kerugian: Rp 41 miliar.

Polisi Masih Kembangkan Kasus, Cari Kemungkinan Tersangka Lain

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta dalam jaringan penipuan ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah perangkat elektronik dan dokumen transaksi keuangan. Semua barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk melacak aliran dana dan komunikasi pelaku dengan korban.

Fabiola Elizabeth resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks