JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat respons langsung dari yang bersangkutan. Dalam pernyataan resminya, Dadan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak mutlak kepala negara.
Hak Prerogatif Presiden yang Tidak Bisa Diganggu Gugat
Dadan Hindayana menyebut tidak ada persoalan di balik keputusan tersebut. Ia justru menekankan bahwa setiap pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan adalah kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden. Saya sudah memberikan yang terbaik selama memimpin BGN," ujarnya dalam pernyataan yang diterima media, baru-baru ini.
Pesan Khusus untuk Presiden Prabowo
Mantan Kepala BGN itu juga menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap program-program prioritas nasional yang sedang berjalan, khususnya di bidang gizi, tetap berlanjut di bawah kepemimpinan yang baru.
"Saya titip pesan kepada Bapak Presiden, semoga apa yang sudah kami mulai bisa dilanjutkan. Saya juga mendoakan agar kepemimpinan beliau selalu diberi kekuatan," kata Dadan.
Nanik S Deyang Resmi Pimpin BGN
Posisi Dadan Hindayana kini digantikan oleh Nanik S Deyang. Belum ada pernyataan resmi dari Nanik terkait arah kebijakan baru di BGN pasca pergantian pucuk pimpinan ini.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengoordinasikan dan mengawal program-program perbaikan gizi nasional. Pergantian di posisi puncak lembaga ini dipantau ketat oleh kalangan akademisi dan pegiat kesehatan masyarakat.